LAMTIM– Pengurus Persatuan Persatuan Wartawan (PWI) Lampung Timur Melaporkan Oknum Wartawan dari Media Cetak harian detik ke Mapolres Lampung Timur, Kamis Siang ( 02/03/2017).
Kedatangan Pengurus dan anggota organisasi dari berbagai Media ini diterima Langsung Wakapolres Lamtim, Kompol. Hasbi yang mewakili Kapolres AKBP. Harseno.
Hasbi mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan secara tertulis. Dalam hal ini pihak kepolisian akan mendalami masalah berita dugaan fitnah tersebut.
“Hari ini kami terima laporan tertulisnya, besok pagi jum’at, laporan resmi untuk pemeriksaan pelapor, kita akan mendalaminya sesuai aturan, saya tadi diperintah bapak kapolres, AKBP. Harseno menerima rombongan pwi lamtim beliau sedang ada acara di kecamatan raman utara panen raya padi bersama bupati dan wakil bupati lamtim,” ungkap kompol Hasbi.
Sementara Musannif Effendi selaku Korban fitnah yang juga Sekretaris PWi Lamtim menyatakan, pemberitaan sebuah media cetak lokal tersebut merupakan bohong belaka, tidak akurat, tidak profesional, tidak berimbang yang dianggap telah merusak naman baik dirinya dan organisasi Kewartawanan ( PWI Lamtim).
Menurutnya, Wartawan tersebut telah mebohongi warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lamtim.
“Kami Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lampung timur (Lamtim) telah melaporkan secara tertulis atas berita fitnah dari media harian detik (media mingguan) ke mapolres, kamis siang tadi, (2/3) ” ungkap Fendi yang juga wartawan Lampost.
“Atas pemberitaan fitnah dari media harian detik kami menelaah ini sudah melanggar perbuatan fitnah yakni pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini bukan lagi karya jurnalistik, kalau terkait pemberitaan maka undang-undang pers kita berlakukan namun ini berita fitnah, kalau salah dalam penulisan suatu berita ataupun berita itu benar adanya namun nara sumber tidak terima maka secara otomatis nara sumber diberikan hak jawab, ini sudah fitnah harus diberikan pelajaran.” tegas Fendi lagi.
“Media yang kredibel tidak akan menaikkan suatu berita yang seperti itu, media itu harus diverifikasi jangan sampai karena ulah satu media lalu media yang benar-benar berkompeten terbawa imbasnya,” kata ketua pwi lamtim edi efri andi. Ketua pwi lamtim edi efri andi mengatakan, unsur-unsur dari Pasal 311 ayat 1 KUHP adalah Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan sesuai yang di lakukan pemberitaan di media harian detik.” tambahnya lagi.
“Demi alloh saya tidak pernah melakukan perbuatan pungli dana prona bersama kades itu, saya juga tidak kenal siapa kades itu, oleh karena itu kami jajaran PWI melaporkan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian,” papar fendi sapaan akrabnya. Menurutnya, dalam hukum pidana sudah dijelaskan barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun. “Aturan hukum sudah jelas dalam pasal 311 KUHP, ulangnya lagi.
Hal senada juga diegaskan Efril Andi, selaku ketua PWI Lamtim, dirnya mengecam keras terhadap oknum wartawan tersebut karena dianggap tidak profesional dalam menyajikan berita.
“Oknum wartawan dan Media harian detik ini telah melakukan perusakan nama baik PWI LAMTIM pada Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai. Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, sudah terpenuhi unsur pasal 311 dan 310 KUHPnya,”
“Jadi menurut kami (pwi lamtim) tuduhan dari media harian detik tersebut telah tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatan itu kami anggap sebagai fitnah dan perusakan nama baik,” paparnya. Sekretaris pwi lamtim musannif effendi menuturkan, nama baiknya selaku sekretaris pwi dan lembaga pwi lamtim telah dirusak serta di fitnah oleh media mingguan tersebut.
Atas dasar tersebut, kami terus berkoordinasi dengan pihak Polres guna menindak tegas oknum watawan yang dianggap abal abal dimaksud. (red)