Fraksi Hanura Minta Pemkab Lampura Imbau Pemudik Isolasi Mandiri

Ketua DPC Partai Hanura Lampung Utara (Lampura) juga Anggota DPRD Lampura, Ali Darmawan. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Fraksi Hanura DPRD Lampung Utara (Lampura) meminta pemerintah setempat keluarkan imbauan agar pemudik menerapkan isolasi mandiri. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua DPC Partai Hanura Lampura, Ali Darmawan menyarankan, Pemkab Lampura dapat mengeluarkan aturan bagi pemudik terkait Covid-19. Dimana pemudik diharuskan menjalani isolasi mandiri sebelum berbaur dengan masyarakat.

“Bagi masyarakat pendatang, baik dari luar daerah atau pun luar negeri, terutama zona merah, untuk mematuhi himbauan pemerintah, dengan mengisolasi diri selama 14 hari. Apabila ODP tersebut melanggar, ada sanksi khusus. Karena sudah ribuan warga pulang kampung,” ujar Ali, Selasa (14/4/2020).

Menurut Anggota DPRD Lampura ini, aturan tersebut perlu guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dalam menjalankan aturan itu, peran perangkat desa atau pun kelurahan sangat penting, sebab mereka ujung tombak pemerintah yang lebih mengetahui tentang kedatangan para perantau tersebut.

“Bagi setiap perantau harus membuat surat pernyataan yang menyatakan siap untuk mengikuti protokoler kesehatan, salah satunya mengkarantina mandiri. Dan mereka siap diberi sanksi jika melanggar pernyataan tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemkab Lampura dalam upaya pencegahan wabah virus tersebut. Dimana, melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak dan organiasai perangkat daerah (OPD), telah bekerja ekstra maksimal dalam menangani Covid-19.

“Kami dari Partai Hanura sangat mengapresiasi langkah Pemkab Lampung Utara dalam menghadapi wabah virus ini. Namun peran serta masyarakat juga sangat penting. Ini yang jadi pertimbangan kami menyarankan aturan isolasi mandiri bagi pemudik,” bebernya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :