Gagal Rampas HP, Dua Pemuda Berakhir di Bui

Dua pelaku saat ini telah ditahan Sat Reskrim Polsek Terbanggi Besar Polres Lamteng. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Dua pemuda harus menikmati dinginnya jeruji besi Polsek Terbanggi Besar, setelah tertangkap lantaran gagal menjambret, Jumat (22/3/2019).

Kedua pelaku adalah Rizky Randi Saputra warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar dan Rahmat Hidayat warga lk lV RT 20 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar .Keduanya ditangkap, Kamis (21/03/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/229-B /III/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 21 Maret 2019 yang terjadi di Jalan Negara Yukum Jaya dekat Gg Seruni Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng korban Vira Aulia Binti Firmansyah.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, S.E., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik., M.Si., menjelaskan, saat itu korban bersama temanya sedang mengendarai motor menuju arah Terbanggi Besar. Sesampainya di dekat GG Seruni, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dan hendak merampas HP yang sedang di pegang korban.

“Tetapi tidak berhasil, kemudian pelaku oleh korban di teriaki jambret dan pelaku kabur. Kemudian korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku serta mengamankan barangbuktinya. Pelaku di jerat pasal 365 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tukasnya. (Mozes)

Dua pemuda harus menikmati dinginnya jeruji besi Polsek Terbanggi Besar, setelah tertangkap lantaran gagal menjambret, Jumat (22/3/2019).

Kedua pelaku adalah Rizky Randi Saputra warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar dan Rahmat Hidayat warga lk lV RT 20 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar .Keduanya ditangkap, Kamis (21/03/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/229-B /III/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 21 Maret 2019 yang terjadi di Jalan Negara Yukum Jaya dekat Gg Seruni Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng korban Vira Aulia Binti Firmansyah.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, S.E., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik., M.Si., menjelaskan, saat itu korban bersama temanya sedang mengendarai motor menuju arah Terbanggi Besar. Sesampainya di dekat GG Seruni, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dan hendak merampas HP yang sedang di pegang korban.

“Tetapi tidak berhasil, kemudian pelaku oleh korban di teriaki jambret dan pelaku kabur. Kemudian korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku serta mengamankan barangbuktinya. Pelaku di jerat pasal 365 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tukasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :