LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tersangka curanmor berinisial TIH (32), Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Pria asal Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan ini diduga telah menggasak motor Honda Supra Fit Nopol B 6396 PDL milik korban Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura.
“Korban dan tersangka ini satu kecamatan, beda kampung. Tersangka kita amankan setelah mendapat informasi dia berada di kos-kosan daerah Bandar Jaya, Lampung Tengah,” ungkap Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Minggu (15/11/2020).
Kronologis pencurian, lanjut Gigih, korban Agus pada Selasa 7 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB memarkirkan motornya di samping rumah dengan kondisi terkunci stang dan ban depan bocor. Beberapa menit kemudian anak korban Leli Anggraeni pergi ke samping rumah dengan maksud hendak menambal ban yang bocor, ternyata motor sudah tidak ada.
“Setelah mendapat kabar dari anaknya, korban langsung melapor ke Polsek Sungkai Selatan. Setelah mendengar keterangan korban, arah tersangkanya adalah TIH ini, kami pun langsung menggali informasi keberadaannya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, bukan kali pertama tersangka melakukan pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan percobaan pencurian di rumah Suherja warga Sungkai Selatan namun gagal.
“Saat ini TIH berikut barang bukti berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (Adi/Yono)