LAMPUNG UTARA – Satrekrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial LI (34), Kamis (26/12/2019). Wanita berhijab ini dicokok lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil dan uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka dibekuk di Perumahan Taman Nuwow Mafan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan satu unit mobil Honda CRV warna abu-abu BE 1543 BW dan uang tunai Rp. 16 juta milik Sujarwo (53), warga kelurahan Kota Alam, Kelurahan Kotabumi Selatan pada 20 November 2019 lalu,” paparnya di Ruang Kerjanya, Jumat (27/12/2019).
Modusnya, lanjut Kasat, tersangka meminjam mobil dan uang Rp. 16 juta dengan alasan untuk biaya perjalan ke Bogor, Jawa Barat menemui sesorang untuk menawarkan tanah milik korban yang hendak dijualnya senilai Rp 5 miliar. “Janjinya pulang dari Bogor, mobil berikut uang yang dipinjamnya akan dikembalikan, ternyata tidak,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya, ia nekat melakukan penipuan untuk membayar hutang. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita sangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Adi/Yono).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka dibekuk di Perumahan Taman Nuwow Mafan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pengelapan satu unit mobil Honda CRV warna abu-abu BE 1543 BW dan uang tunai Rp. 16 juta milik Sujarwo (53), warga kelurahan Kota Alam, Kelurahan Kotabumi Selatan pada 20 November 2019 lalu,” paparnya di Ruang Kerjanya, Jumat (27/12/2019).
Modusnya, lanjut Kasat, tersangka meminjam mobil dan uang Rp. 16 juta dengan alasan untuk biaya perjalan ke Bogor, Jawa Barat menemui sesorang untuk menawarkan tanah milik korban yang hendak dijualnya senilai Rp 5 miliar. “Janjinya pulang dari Bogor, mobil berikut uang yang dipinjamnya akan dikembalikan, ternyata tidak,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya, ia nekat melakukan penipuan untuk membayar hutang. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita sangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Adi/Yono).