LAMPUNG UTARA – Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus lima tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Kelimanya dibekuk di rumah bandar narkoba di Dusun Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (4/12/2018).
Lima pelaku berinial H, J, S, AA, S, dan M merupakan warga Kotabumi Lampung Utara. Sementara satu rekannya berhasil meloloskan diri dari pengejaran anggota dengan cara masuk ke dalam sungai. Hasil penggeledahan di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam sumur.
Kasat Narkoba Polres Lampura IPTU Andri gustami mengatakan, kelima pelaku diamankan saat sedang konsumsi sabu di Dusun Tanah miring. “Satu rekannya kabur dengan cara masuk ke kali belakang rumah, dengan membuang barang bukti Shabu kedalam sumur,” bebernya, Rabu (5/12/2018).
Ia menjelaskan, para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan. “Untuk barang bukti yang kita amankan dari para pelaku 3 paket Sabu, 2 pirex kaca, 10 paket klip bekas Sabu, 1 bundel plastik klip serta 4 buah centong,” ujar Kasat Narkoba Andry Gustami. (Adi)

Add Comment