Gunakan Variasi Ini di Motor, Pengendara Bakal Ditindak Satlantas

Ilustrasi. (Net)

PRINGSEWU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu akan sosialsisasikan dan menindak tegas pengguna dan pedagang knalpot racing.

Kasatlantas Polres Pringsewu menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Dimana pada pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Kita akan sosialisasikan bagi pengguna kanlpot racing, tempat tempat penjualannya juga akan disosialisasikan untuk tidak menjual knalpot racing, ” tukasnya.

Sosialisasi tersebut juga akan menyasar komunitas motor yang kerap kongkow di Pringsewu. “Ditegur dulu, kalau sekali dua kali ditegur tidak dihiraukan baru akan dilakukan penindakan sesuai undang-undang,” tukasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :