Pringsewu – Dari sekian banyak karaoke yang beroperasi di Pringsewu, hanya Grand Karaoke yang mengantongi surat izin. Sisanya masih tetap beroperasi walaupun berstatus karaoke bodong alias tak berizin.
Dari catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Satu Pintu (PM-PTSP) Pringsewu hanya Grand Karaoke yang secara tertib memperpanjang izin usaha dan tidak pernah terdengar adanya permasalahan ditempat usahan tersebut. Sedangkan yang lain sudah tidak lagi memperpanjang izin usaha, bahkan ada satu karaoke yang sejak awal berdiri hingga kini tidak pernah mengurus izin.
”Karaoke yang lain tidak bisa lagi memperpanjang izin karena tidak berada di zonasi pariwisata, sedangkan Grand Karaoke masuk zona itu. Tetapi perpanjanganya hanya sampai 2019 saja, karena ranah pariwisata ini kewenangan instansi terkait yaitu Dispora yaitu Bidang Pariwisata. Sementara terkait pariwisata sesuai dengan Permendagri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggara PTSP di daerah,” urai Kadis PM-PTSP A. Fadoli saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (09/08/2018).
Fadoli menjelaskan, Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu hanya mengurusi soal Perizinan saja. Terkait persoalan pelanggaran atau pun penindakan bukan kewenangan perizinan.
“Kami hanya sektor izin saja, rekomendasi izinnya merupakan kewenangan satker terkait,” kata dia.
Izin kepariwisataan itu banyak, lanjut dia, seperti tempat hiburan, kolam renang, tempat spa, salon dan masih banyak lainnya. Satker lain pun telah mendapat tanggungjawab mengurusi hal tersebut, seperti Dinas Kesehatan seperti persoalan rumah sakit dan usaha-usaha lainnya, Dinas Perdagangan mengurusi pedagang dan Dinas PU mengurusi soal izin kontruksi.
“Jadi rekom satker terkait yang masuk ke Perizinan dengan persayaratan lengkap maka akan dibuatkan izinnya oleh Dinas Perizinan,” tutup Fadoli. (Nanang)