Helm Dianggap Asesoris, Bukan Tanggungjawab Pengelola E-Parking Jika Hilang

www.tabikpun.com, Metro – Bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang hendak berbelanja di Chandra Departemen Store Kota Metro dan menggunakan jasa E-Parking diharap lebih berhati-hati saat meletakkan helm kendaraan anda. Pasalnya, meskipun telah membayar jasa parkir, pengelola E-Parking di Chandra Departemen Store Kota Metro angkat tangan jika ada helm hilang saat diparkir

”Yang kita tahu, kita tu kan tidak ada penitipan helm, jadi kita hanya parkir motor. Jadi helm ya kita harapkan untuk bisa dijaga baik-baik juga sama si pemilik. Cuma sebatas tanggung jawab kita bantu cari, tapi kalo tanggung jawab ganti, mungkin mereka (pengelola E-Parking) juga enggak sanggup. Karena siapa yang bisa mengontrol itu semua. Tapi kalo motor mungkin mereka bertanggungjawab, karna memang ini parkir motor,” ungkap Akoi Manager Chandra Departemen Store Kota Metro, Kamis (29/6).

Ia mengaku, telah banyak mendengar kabar seringnya kehilangan helm di parkiran tersebut. Namun menurutnya, E-Parking diperuntukkan bagi kendaraan bukan asesoris kendaraan seperti helm.

“Semua operasional dan semua tanggung jawab langsung ke pihak ketiga. Dan yang mencari pihak ketiga itu adalah koperasi karyawan. Jadi kalo yang punya parkir itu koperasi, bukan chandra yang punya parkir,” ucapnya.

Ketika akan dikonfirmasi pihak ketiga pengelola Secure E-Parking tersebut sedang tidak berada di tempat. Sedangkan Wahyu selaku security yang sedang bertugas membenarkan, bahwa beberapa waktu lalu sempat terjadi tindak pencurian yang diduga dilakukan oleh beberapa orang pelajar SMA Negeri di Kota Metro.

“Kamarin kan ada kasus masalah kehilangan helm, itu pelakunya anak-anak sekolah. Dia masuk dua motor jadi keluar sekali ngambil empat. Terus sudah ke tangkep langsung kita proses. akhirnya kita panggil orang tuanya dan bertanggungjawab dan helmnya di pulangin,” jelasnya.

Sementara Yanto warga Imopuro Metro Pusat mengaku bukan kali pertama terjadi kehilangan helm di E-Parking tersebut. Karena  kehilangan helm juga dialami adik dan kedua temannya.

”Adik saya kehilangan helm di E-Parking itu. Waktu saya tanya apa tanggungjawab pengelola parkir, malah cuma bilang helm itu asesoris. Tukang parkir di pasar saja enggak gitu jawabanya kalau ditanya. Kan bisa bantu lihat CCTV siapa yang ambil, dari pada ngomong seperti itu,” ketusnya.

Dilansir dari hukumonline.com berdasarkan Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, yang dalam hal kendaraan tersebut adalah motor, maka wajib dilengkapi dengan helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan. Maka sebagai tempat penitipan motor, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor tersebut. (Ap)

Redaksi TabikPun :