LAMPUNG UTARA – Sebanyak 192 Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB dapat remisi Idul Fitri 1443 H. Remisi berupa pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Muchlisin melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sabar Anju Padang mengatakan, remisi tahun hasil dari pengajuan pihaknya ke pusat.
“Untuk Remisi 15 hari berjumlah 71 orang, remisi 1 bulan sebanyak 120 orang, remisi 1 bulan 15 hari 1 orang, jadi total ada 192 orang yang kita ajukan remisi ke pusat, dari total 324 warga binaan,” jelas Sabar, Rabu (27/04/2022).
Kriteria yang mendapat remisi, lanjut Sabar, WB tentunya sudah memenuhi syarat setidaknya telah menjalani masa pidana 6 bulan sebelum mendapat remisi.
“Pelaksanaan pemberian remisi ini akan dilakukan tepat saat Idul Fitri 1443H, sementara ini kami menunggu hasil dari pusat (pemberian remisi),” pungkasnya.(Adi/Yono)