LAMPUNG UTARA – Aksi nekat dilakukan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KS (55) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Lampung Utara (Lampura). Dimana KS kedapatan menyelundupkan barang diduga sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II kabupaten setempat, sekira pukul 15.00 WIB, Kamis (6/1/2022).
Dua paket diduga sabu tersebut diselundupkan untuk anaknya berinisial DS yang merupakan napi kasus kepemilikan senjata tajam. Kepala Rutan Kelas II Lampura, Mukhlisin Fardi menjelaskan, kejadian itu terungkap saat KS menitipkan sejumlah barang berupa makanan untuk anaknya, dikarenakan dimasa pandemi Rutan tidak memberlakukan besuk tatap muka.
Karena curiga, petugas jaga memeriksa barang yang dititipkan tersebut. Ternyata benar, dua paket yang diduga sabu itu dimasukkan ke dalam bungkusan plastik berisi gula.
“Ibu itu (KS) menitipkan barang untuk anaknya (DS). Setelah diperiksa petugas, ada dua bungkus yang diduga narkoba di dalam plastik berisi gula,” jelasnya.
Dari temuan barang haram tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan anggota Sat Narkoba Polres Lampura. Untuk penyelidikan lebih lanjut, KS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres.
Dari keterangan KS, sambungnya, ia memang menitipkan barang makanan untuk anaknya. Namun ia tidak mengetahui jika di dalam plastik berisi gula itu terdapat sabu, sebab gula itu merupakan titipan seseorang yang KS sendiri tidak mengenalnya.
“Setelah kami berkoordinasi dengan polisi, ibu itu berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres,” ujarnya.
Pihaknya telah melaporkan temuan itu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, dan mendapatkan respon cukup baik.
“Sesuai arahan pimpinan mengenai evaluasi kinerja, maka kami akan terus meningkatkannya. Dan itu semakin pasti,” pungkasnya. (Adi/Yono)