Isi Materi Bimtek JW, Ketua PWI Lamtim Paparkan Tips dan Metode Penulisan Berita

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Timur Musannif Effendy S.H, M.H., saat memberikan materi pada Bimtek Jurnalis Warga. (Hadi)

LAMPUNG TIMUR – Ketua PWI Lampung Timur (Lamtim) Musannif Effendy S.H, M.H., menjadi narasumber Bimtek Pengelola Informasi Publik Melalui Media Sosial kepada Anggota Jurnalis Warga (JW) di Aula Islamic Center, Lamtim, Jumat (27/12/2019).

Pria yang akrab disapa Fendy ini mengatakan, seorang jurnalis harus memenuhi sebuah kriteria dalam cara dan teknik untuk menulis berita yang termasuk di dalam katagori 5 w + 1 H. Juga memenuhi beberapa pasal yang mengikat profesi jurnalis yang diatur dalam undangan-undangan pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Di Kode Etik Jurnalistik itu ada 11 pasal yang mengatur profesi wartawan untuk menghasilkan suatu karya. Salah satunya, jangan sampai menjastifikasi sebuah narasumber, harus menempuh cara-cara profesional, menguji informasi yang berimbang dan mengedepankan praduga tak bersalah,” ujar Fendy.

Seorang jurnalis, lanjut Fendy, tidak boleh membuat berita hoax (bohong) atau fitnah. Juga dituntut memiliki jejaring yang dianggap sebagai seorang yang kompeten dalam memberikan informasi.

“Jangan lupa juga foto disebuah berita harus disertakan dengan caption (keterangan) baru bisa disebut foto jurnalistik. Tujuan dari keterangan foto ini agar pembaca tidak bias mengartikan isi foto tersebut,” tukasnya.

Bimtek diikuti 51 Anggota JW, tips dan metode pembuatan berita yang telah didapat akan terapkan JW menulis sebuah artikel yang akan di konsumsi publik. Kemudian, JW akan mengisi website resmi kominfo, seputar informasi terbaru mengenai Lamtim.

Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Heri Alpasa, S.H., M.IP., Ali Akbar, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Lamtim, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lamtim Edi Arsadad, Jurnalis I News TV Supriyono, dan Karim Dewan Redaksi Radar Lampung. (Hadi).

LAMPUNG TIMUR – Ketua PWI Lampung Timur (Lamtim) Musannif Effendy S.H, M.H., menjadi narasumber Bimtek Pengelola Informasi Publik Melalui Media Sosial kepada Anggota Jurnalis Warga (JW) di Aula Islamic Center, Lamtim, Jumat (27/12/2019).

Pria yang akrab disapa Fendy ini mengatakan, seorang jurnalis harus memenuhi sebuah kriteria dalam cara dan teknik untuk menulis berita yang termasuk di dalam katagori 5 w + 1 H. Juga memenuhi beberapa pasal yang mengikat profesi jurnalis yang diatur dalam undangan-undangan pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Di Kode Etik Jurnalistik itu ada 11 pasal yang mengatur profesi wartawan untuk menghasilkan suatu karya. Salah satunya, jangan sampai menjastifikasi sebuah narasumber, harus menempuh cara-cara profesional, menguji informasi yang berimbang dan mengedepankan praduga tak bersalah,” ujar Fendy.

Seorang jurnalis, lanjut Fendy, tidak boleh membuat berita hoax (bohong) atau fitnah. Juga dituntut memiliki jejaring yang dianggap sebagai seorang yang kompeten dalam memberikan informasi.

“Jangan lupa juga foto disebuah berita harus disertakan dengan caption (keterangan) baru bisa disebut foto jurnalistik. Tujuan dari keterangan foto ini agar pembaca tidak bias mengartikan isi foto tersebut,” tukasnya.

Bimtek diikuti 51 Anggota JW, tips dan metode pembuatan berita yang telah didapat akan terapkan JW menulis sebuah artikel yang akan di konsumsi publik. Kemudian, JW akan mengisi website resmi kominfo, seputar informasi terbaru mengenai Lamtim.

Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Heri Alpasa, S.H., M.IP., Ali Akbar, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Lamtim, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lamtim Edi Arsadad, Jurnalis I News TV Supriyono, dan Karim Dewan Redaksi Radar Lampung. (Hadi).

Redaksi TabikPun :