LAMPUNG UTARA – Ieda Rustifa Annisa, istri almarhum Jaksa Fedrik Adhar Syarippudin, upaya banding setelah kalah digugat oleh pihak keluarga Fedrik, terkait kepemilikan tiga sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa 29 Maret 2022.
Ieda Rustifa melalui kuas hukumnnya Aulia Fahmi, mengungkapkan, polemik ini muncul berawal dari sehari meninggalnya Fedrik, keluarga Fedrik meminjam sertifikat kepada Ieda dengan alasan sertifikat itu ingin dilihat ibu Fedrik. Karena yang meminjam itu statusnya kakak ipar, maka diberikan karena alasan untuk menghibur Ibu Jaksa Adhar.
“Setelah beberapa bulan kemudian, ibu Fedrik meninggal dunia lalu Ieda berusaha mengambil kembali sertifikat tersebut, namun tidak diberikan. Semua ada 6 sertifikat, tapi hanya 3 sertifikat yang atas nama Fedrik,” paparnya.
Upaya untuk mengambil kembali ketiga sertifikat terus dilakukan istri Fedrik, mulai dari secara kekeluargaan hingga somasi. Namun kesemuanya tidak membuahkan hasil.
“Hingga akhirnya Ieda digugat oleh pihak suaminya tersebut. Alasan tidak diberikan sertifikat itu karena pihak keluarga Fedrik menjelaskan jika tidak ada tanda tangan surat hibah sang ibu kepada Fedrik,” ungkapnya.
Dalam putusan sidang gugatan, lanjut Aulia, disebutkan bahwa ketiga sertifikat atas nama Fedrik itu cacat hukum, karena berdasarkan keterangan saksi, tidak ada yang menandatangani surat hibah. Termasuk sang ibu Fedrik tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut.
“Gugatan itu muncul karena sertifikat itu awalnya hibah. Menurut kakak dan adik Fedrik bahwa hibah itu belum dibagi. Fakta yang kami dapatkan, bahwa pembagian hibah itu sudah atas izin, persetujuan, dan perintah dari ibu Fedrik selaku pemegang hak atas tanah itu,” jelasnya.
Ia menilai, pendapat hukum majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini betentangan norma hukum. Salah satunya, bahwa surat hibah itu tidak pernah ditandantangani oleh ibu Fedrik dan saudaranya.
“Dan untuk membuktikan kalau tandatangan di surat hibah itu palsu, harus ada bukti laboratorium serta putusan pengadilan kalau tanda tangan itu palsu,” tambahnya.
Namun keduanya itu tidak ada. Karena itu pihaknya mengindikasikan kalau ada keberpihakan majelis hakim kepada penggugat dan nantinya hakim ini akan dilaporkan.
Sementara Juru bicara PN Kotabumi Lampura Muamar AM Rafiq membenarkan adanya pendaftaran upaya banding atas putusan pengadilan dalam perkara gugatan tanah. Semuanya masih diproses pendaftaran banding.
“Dan mengenai pelaporan soal hakim tersebut, nantinya juga akan ditindaklajuti pihak Pengadilan Negeri Kotabumi,” katanya.
Diketauhi, nama Jaksa Fedrik mulai muncul setelah dirinya menjadi salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Basewdan. Fedrik menuntut terdakwa dalam kasus itu, satu tahun penjara. Kemudian Fedrik meninggal dunia setelah terpapar covid-19. (Adi/Yono)