LAMPUNG TENGAH – Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua oknum wartawan. Keduanya diringkus lantaran diduga melakukan penjambretan kalung emas, Senin (16/10/2023).
Menurut Kapolsek Seputih Matelaram IPTI Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan, dua tersangka yang diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berinisial MY (34) dan KUS (59).
“MY warga Dusun I B RT/RW 004/002 Kelurahan Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. KUS (59) warga Jalan Teluk Ambon GG Gelatik LK III Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Keduanya diringkus di rumah masing-masing,” bebernya, Selasa (17/10/2023).
Modusnya, lanjut dia, tersangka tersebut berpura-pura bertanya kepada korban, setelah korban lengah, langsung salah seorang tersangka langsung menarik paksa kalung yang ada dileher korban. Korbannya Panjang Susilo (32) warga Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng.
“Saat itu korban duduk sendirian di teras samping rumah, kemudian didatangi dua tersangka menanyakan kendaraan motor, sambil mendekati korban. Tersangka berhasil menjambret kalung emas 22 karat seberat 10 gram milik korban. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 6 juta,” bebernya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Mataram. Setelah mendapatkan laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah warga.
“Kerja keras polisi membuahkan hasil, dua oknum saat menjalankan aksinya sempat terekam CCTV. Kedua wartawan tersebut berhasil diidentifikasi melalui nopol kendaraan yang mereka tumpangi saat kabur setelah menjambret,” ulasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sehelai baju kemeja warna abu-abu, sehelai celana panjang warna hitam, satu buah helm warna hitam, satu buah kartu tanda pengenal dari sebuah surat kabar lokal. Kemudian satu unit motor Merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol 2723 DAU dan satu potong jaket warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam, sepasang sepatu warna hitam dan satu buah topi warna hitam
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat Pasal 365, diancam 12 tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)