Jaringan LSM Lingkungan Kritisi Anggota DPR RI Atas Kepemilikan Gading Gajah

Bandarlampung –  Jaringan Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) mengkritisi seorang anggota DPR RI asal Lampung berinisial FANM atas kepemilikan gading gajah berukuran besar sejenis pipa rokok.

Ketujuh  LSM Lingkungam hidup tersebut terdiri dari WATALA, YMHI, YFMI, LK21, Korut, ALAS Indonesia dan MEPEL yang dikoordinatori oleh Ir. Almuhery Ali Paksi dalam pesan rilisnya kepada sejumlah media, Jum’at  (23/06).

Menurutnya, barang itu tidak sembarangan, apalagi dalam situasi politik begini, orang umum-pun tidak setuju politisi partai Hanura dimaksud  memiliki barang dilindungi itu.

Karena sambungnya, sudah ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Meskipun demikian,  pihaknya tetap konsen dibidang konservasi dan lingkungan hidup dan hal itu juga telah disampaikan Kementerian SDA dan Kemenhut dengan adanya pejabat negara memamerkan gading sebesar itu.

“Dia-kan seorang pejabat negara, demikian juga dari teman-teman  menilai tidak beres, maka kami membuat suatu bentuk surat protes terhadap hal tersebut,” ungkapnya.

Intinya lanjut Almuhery menjelaskan, sebagai pejabat negara melakukan yang tidak sepatutnya dilakukan, apalagi sampai mengupload foto yang salah kemana-mana.

Artinya anggota DPR RI itu telah memamerkan sesuatu yang salah karena dari sisi lingkungan mungkin enggak paham.

“Foto itu dipamerkan, seharusnya tidak boleh tentang itu, berarti dianggap mendukung tentang kepunahan gajah dilampung,” jelasnya.

Senada juga disampaikan Ketua Watala Lampung, Edi Karizal menyatakan, Ini Fantastis, tapi perlu diingat enggak boleh memiliki barang-barang seperti itu, jika memiliki gading-gading itu artinya dia mendukung kerusakan species kepunahan dibumi ini.

“Gajah itu dilindungi, jadi tidak boleh sembarangan orang memiliki, apalagi seorang pejabat negara yang seharusnya memahami itu,” kata dia.

Edi juga menerangkan bahwa gajah itu dimiliki oleh bumi Lampung. Inikan di Lampung banyak gajah-gajah mati akibat perburuan liar, jadi memiliki gadingnya sekecil apapun tidak diperbolehkan karena melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

“Tapi semestinya sembunyi-sembunyi malah dia pamer-pamer, mungkin enggak paham tapi-kan lucu kalau anggota DPR enggak paham,”terangnya.

Malahan sambung Edi, barang itu menjadi blunder nantinya, barangnya darimana.

“Siapa yang ngasih karena gajah itu salah satu kebanggaan lampung jadi umbrella species-species,” kata Edi.

Dibeberkannya. Itu ada sebuah hutan. Itu kalau ada species payung kuncinya ada di sumatera yaitu gajah, harimau, badak.

“Kalau di kita itu sudah pasti tiga hewan itu yang dilindungi, kita menyimpan kulit harimau sedikit saja sudah keriput ketakutan  orang itu, pasti ditangkap polisi,” tutupnya. (rls)

Redaksi TabikPun :