Juknis Dilaksanakan Dana BOS SDN 5 Masuk Daftar Temuan

Penggunaan Dana BOS SDN 5 Kota masuk daftar temuan BPK RI. Temuan akibat laporan penggunaan Dana BOS tidak masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). (Ist)

METRO – Setali tiga uang dengan SMPN 3, penggunaan Dana Oprasional Sekolah (BOS) SDN 5 Kota Metro masuk daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tahun 2023.

Di sekolah tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya penyimpangan penggunaan BOS sebesar Rp. 39.939.999. Penyimpangan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023.

Penyimpangan terjadi lantaran adanya realisasi penggunaan dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya. Mengenai hal tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebut, pihak sekolah dalam melaporkan pertanggungjawaban dana BOS tidak termasuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sementara Kepala UPTD SD Negeri 5 Metro Atang Sujana mengaku bingung atas ketetapan LHP BPK RI atas penggunaan dana BOS di sekolahnya. “Saya juga bingung, padahal kami menggunakan dana BOS sudah sesuai Juknis, tapi kok di LHP BPK nya tidak sesuai dengan Juknis (petunjuk teknis),” ucap Atang belum lama ini.

Atang mengungkapkan, Hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di sekolahnya sebesar Rp 39 juta. “Temuan hasil BPK RI Rp. 39 juta-an lebih, untuk temuan BPK seperti aset, gaji honor, kegiatan dan pembinaan OSN,” ungkapnya.

Pihaknya pun siap dan berkomitmen akan membayar hasil temuan dari BPK RI. “Untuk pengembalian kita akan cicil, Insya Allah allah, kita akan menyelesaikan sampai Desember 2024,” kata Atang.

Saat ditanya, Atang Kepala Sekolah SD Negeri 5 Metro nominal pembayaran temuan Hasil BPK pihaknya tidak bisa menyebutkan angka cicil tersebut.

“Saat ini sudah kita cicil temuan tersebut. Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan nominalnya. Saya tidak bisa jelaskan. Namun saya akan cicil dari penghasilan saya,” elaknya.

Atang merasa keberatan dengan adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Namun, Atang mengakui kesalahan dirinya dalam Administrasi sekolah.

“Kalau merasa keberatan, ya keberatan. Tapi ya mungkin itu kelemahan saya di administrasi. Mungkin nantinya akan saya melakukan perbaikan perbaikan di tahap selanjutnya,” keluhnya.

Atang mengaku, pihaknya selalu mengikuti pedoman petunjuk teknis (Juknis) dari penggunaan BOS dan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Kita selalu berpedoman dengan Juknis BOS. Karena ini anggaran dari BOS. Sebelum, pelaksanaan belanja kita ada yang namanya Asistensi pembinaan dari Dinas Pendidikan. Artinya kita selalu berkoordinasi penggunaan dana BOS dengan Dinas Pendidikan,” tuturnya. (Red)

Redaksi TabikPun :