Lampung Timur – JN (46) warga Desa Kibang Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ini kedapatan mengantongi 3 butir ekstasi saat anggota Polsek Metro Kibang menggelar operasi antik di seputaran wilayah hukumnya, Kamis (19/7/2018).
Kasi Humas Polsek Metro Kibang Brigpol Gilang Pratama Putra menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat setempat yang resah adanya peredaran narkoba di lingkungan Metro Kibang. Menyikapi informasi tersebut, Kanit res bersama anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan.
”Dari penyelidikan, berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial JN di rumahnya Dusun V Desan Kibang Kecamatan Metro Kibang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku membawa tiga butir ekstasi yang disimpan di wadah permen milton di kantong celana sebelah kiri,” paparnya, Jumat (20/7/2018).
Kemudian pelaku berikut barang bukti tiga butir ekstasi dan satu unit sepeda motor milik pelaku diamankan di Polsek Metro Kibang guna penyelidikan lebih lanjut. JN akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)