PRINGSEWU – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo A. S.H., Jaksa Pratama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memastikan tidak akan ada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Warning tersebut ditekankan guna meminimalisir angka tindak pidana korupsi di Kabupten Pringsewu.
Leo biasa ia disapa yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung mengaku selalu mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas.
“Pidsus sebagai bidang penindakan di Kejari Pringsewu selalu bekerja sesuai berdasarkan SOP yang sudah ada, dan tidak akan mencari cari kesalahan disemua pihak. Namun akan menindaklanjuti semua laporan pengaduan yang masuk sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/1/2019).
Di tahun ini, lanjut dia, Pidsus Kejari Pringsewu akan melakukan sosialisasi sesuai petunjuk pimpinan kesemua pekon-pekon tentang dana desa. Diharapkan dapat menekan dan meminimalisir penyimpangan penyalahgunaan dana desa, apabila dengan adanya sosialisasi masih ada kepala pekon yang masih melakukan penyimpangan pihak akan memberikan tindakan tegas.
“Kepala Pekon masih lakukan penyimpangan Dana Desa akan kita sikat. Begitupun dengan pejabat lainya,” tegasnya. (Nanang)
Leo biasa ia disapa yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung mengaku selalu mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas.
“Pidsus sebagai bidang penindakan di Kejari Pringsewu selalu bekerja sesuai berdasarkan SOP yang sudah ada, dan tidak akan mencari cari kesalahan disemua pihak. Namun akan menindaklanjuti semua laporan pengaduan yang masuk sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/1/2019).
Di tahun ini, lanjut dia, Pidsus Kejari Pringsewu akan melakukan sosialisasi sesuai petunjuk pimpinan kesemua pekon-pekon tentang dana desa. Diharapkan dapat menekan dan meminimalisir penyimpangan penyalahgunaan dana desa, apabila dengan adanya sosialisasi masih ada kepala pekon yang masih melakukan penyimpangan pihak akan memberikan tindakan tegas.
“Kepala Pekon masih lakukan penyimpangan Dana Desa akan kita sikat. Begitupun dengan pejabat lainya,” tegasnya. (Nanang)