Lampun Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggelar sosialisasi mengawal dan mengamankan implementasi Anggaran Dana Desa (ADD) kepada Kepala Kampung se-Lampung Tengah di Bandiklat Kota Gajah, Kamis (24/8/2017).
Kepala Kejari Lampung Tengah Nina menjelaskan, sosialisasi tersebut adalah impelementasi dan pengawalan Dana Desa bagi kepala kampung yang mendapatkan dana desa. “Karena memang sudah aturannya sesuai Undang – Undang No. 6 dimana adanya aliran dana desa untuk mengelola dana desa tersebut secara benar – benar di atur dalam pengerjaannya,” bebernya, Kamis (224/8/2017).
Selain UU, lanjut dia, ada juga peraturan daerah sebagai petunjuk teknis. Sehingga kepala kampung dapat mempergunakan ADD yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Sasaran sosialisasi kita kali adalah kepala kampung agar tepat sasaran saat menggunakan ADD, tidak ada penyimpangan. Karena kepala kampung yang akan bertanggungjawab atas dana desa yang telah dianggarkan dan dikerjakan,” imbunya.
Sementara Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Joyosumarto meminta agar kepala kampung dapat menggunakan ADD tepat sasaran.”Apabila ada kepala kampung yang rewel dan bandel laporkan ke saya, saya yang akan langsung mendatanginya,” tegasnya.
Ia berharap, jangan ada lagi oknum yang ingin coba-coba menyalahgunaan ADD di Lamteng. ”Karena setiap pertanggungjawabannya selalu kami periksa selaku tim TP4D dan tim TP4P pusat,” timpal Kepala Kajari Lamteng Nina. (Mozes)