Kejari Metro Tahan Mantan Kepsek dan Bendahara SMAN 3 Karena Mark Up dan Palsukan Kwitansi Dana R-BOS dan BOS

www.tabikpun.com, Metro – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai baunya pasti akan tercium juga, pepatah ini cocok disandangkan terhadap mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 3 Kota Metro Jumadi dan Mulyani. Terhitung dari 2012 hingga 2014, keduanya ‘memainkan’ dana R-BOS dan BOS dengan modus mark up dan membuat kwitansi palsu pun akhirnya terbongkar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Fransisca Juwariyah mengurai, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ini adalah limpahan dari Polres Metro. Jumadi dan Mulyani dipastikan telah merugikan negara dengan memalsukan kwitansi dan mark up dan R-BOS dan BOS di SMAN 3.

”Berdasarkan berkas yang kami terima banyak kwitansi palsu dan mark up ya. Kerugian negara sekitar Rp 285 juta lebih. Keduanya kami tahan, sambil menunggu tahapan selanjutnya hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya, Rabu (16/11).

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menetapkan pasal 2,3, dan 9 junto 55 tindak pidana korupsi disangkakan kepada keduanya. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

”Sudah P 21 ya, nanti setelah kita limpahkan ke pengadilan kita buat dakwaan. Saksi-saksi juga sudah kita periksa, sekitar 65 saksi. Sementara belum ada tersangka lain,” bebernya.

Kasi Pidsus Iskandar Welang menambahkan, kuasa hukum kedua tersangka juga sempat meminta agar keduanya tidak ditahan hingga proses persidangan. Namun Kejaksaan Negeri Kota Metro tidak dapat memenuhi permintaan itu karena tidak ada dasar yang kuat.

”JPU punya wewenang untuk melakukan penahanan hingga batas waktu yang sudah ditentukan menurut undang-undang. Dan kami tidak lihat ada dasar kuat ya untuk menyetujui permintaan untuk tidak menahan kedua tersangka ini,” urainya.

Penolakan itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Mulyani Hadri Abunawar. Menurutnya ada dasar yang cukup kuat pihaknya meminta agar keduanya tidak ditahan hingga proses persidangan.

”Klien saya ini kooperatif, tidak pernah absen saat dipanggil pihak kepolisian. Kami dan keluarga pun siap menjamin kalau dia tidak akan lari kemana-mana. Mau lari kemana coba, rumah disini, keluarga disini, kerjaan jelas. Ditambah lagi klien saya ini saat ini sedang terganggu kejiwaannya. Sebelum perkara ini saja dia sudah ingin berhenti menjadi bendahara, dan rutin memeriksaan diri ke psikiater. Bahkan ke Rumah Sakit Jiwa. Nah, permintaan kami itu kan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan kesehatannya sehingga sampai merepotkan proses persidangan nanti,” tutupnya.(ga)

Redaksi TabikPun :