Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Kejari Lampura musnahkan barang bukti dari 99 perkara sejak November 2019 - Juli 2020. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) musnahkan barang bukti dari 99 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (16/7/2020).

Barang bukti yang didapat sejak November 2019 sampai Juli 2020 terdiri dari 75,137 gram sabu, 2,76 gram ganja, 2 butir ekstasi, esilgan pil, 11 pucuk senjata tajam, kartu remi, 2 pucuk senpi jenis revolver, dan 19 butir peluru tajam.

Kajari Lampura Atik Rusmiyati Ambarsari mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini bentuk pelaksanaan amanah undang-undang. Kegiatan ini juga berisi pesan kepada masyarakat terkait dengan akuntabilitas institusi kejaksaan dalam melakukan tugasnya, secara khusus terhadap pengelolaan barang bukti yang dinyatakan dalam putusan hakim untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti itu mempunyai keputusan hukum tetap yang berasal dari 99 perkara, diantaranya 20 perkara dari tindak pidana orang, dan keamanan negara sebanyak 21 kasus, sisanya kasus yang lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, eksekusi atau dirampasnya barang bukti untuk dimusnahkan tersebut merupakan tugas jaksa dan UU No 16 tentang Kejaksaan. Hal itu guna mengantisipasi penyimpangan terhadap alat bukti.

“Untuk peluru kami akan koordinasi dengan kepolisian karena butuh keahlian khusus memusnahkan pelurunya,” pungkasnya.

Sementara Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Budi Utomo mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai komitmennya dalam penciptaan transparansi dan berkeadilan. Dengan dimusnahkannya alat bukti kejahatan tersebut, tentunya dengan harapan dapat menekan angka kejahatan.

Majunya perkembangan jaman, masyarakat juga dituntut untuk dapat menekan tindak pidana didaerahnya masing-masing. Namun jika tidak berhati-hati maka kemajuan informasi dan teknologi saat ini juga bisa menjadi tindak pidana seperti adanya judi online.

“Untuk itu jika kita mengabaikan norma yang berlaku maka dapat menjerat kejahatan yang melanggar hukum. Kepastian hukum, keadilan dapat dirasakan masyarakat, masyarakat pula diharapkan bisa terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman,” katanya.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, Plt Bupati, Kapolres, Dandim 0412 Lampung Utara, perwakilan dari Rubasan Kotabumi.(Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :