Kejari Metro Tunjuk Lima Jaksa untuk Persidangan Qomaru

Kejari siapkan lima jaksa dalam perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. Dimana perkara tersebut berkas Qomaru telah dilimpahkan ke PN Kota Metro, Jumat (24/10/2024) pagi. (Mahfi)

METRO – Berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Metro untuk persidangan perdana yang berlangsung pagi ini pukul 09.30 WIB. Namun, hingga kini jadwal resmi persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Metro menunjuk lima jaksa sebagai tim penuntut, dengan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) ditunjuk sebagai ketua tim.

“Materi pokok persidangan belum dapat kami jelaskan saat ini, tetapi akan terlihat dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Debi Resta Yudha, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (25/10/2024).

Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin saat dikonfirmasi awak media terkait pelimpahan berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman di kantor Pengadilan setempat, Jumat (25/10/2024). (Mahfi)

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pengadilan pada pagi hari ini.

“Berkas sudah kami terima pagi tadi. Majelis hakim nantinya akan menentukan jadwal sidang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sistem informasi pengadilan,” jelas Dicky.

Persidangan yang terbuka untuk umum ini diharapkan mampu memberikan transparansi dalam penegakan hukum bagi masyarakat di Bumi Sai Wawai. (Mahfi)

Redaksi TabikPun :