KALTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan DHS atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun anggaran 2014.
Penahanan tersebut atas dugaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Jalan Masuk Dan Halaman Parkir Volume 2.328 M2 yang dilaksanakan oleh CV. Indo Baruh Kencana dalam Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng Tahun 2014.
Kajati Kalteng Dr.Mukri, SH.,MH., menerangkan, hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Kajati Kalteng, seperti pemeriksaan 16 saksi, dua orang ahli dan tersangka dan dokumen-dokumen, diperoleh dua alat bukti yang mengarah keterlibatan para tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk menetapkan Agustinus Sujatmiko, ST., MT., selaku PPK dan Denny Hermanto Sumarna, ST., alias Liping selaku pelaksanaan pekerjaan sebagai tersangka. Kemudian pada tanggal 21 Juli 2020 Tim Penyidik bersimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DHS,” ucapnya.
Kajati Kalteng menambahkan, tersangka DHS diduga melakukan tindak pidana korupsi karena pembangunan Bandar Udara Trinsing / Bandar Udara H. Muhammad Sidik Desa Trinsing Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 tidak memenuhi Spesifikasi Teknis.
“Penahanan terhadap tersangka DHS dilakukan Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2020 sampai 9 Agustus 2020 di Rutan Klas IIa Palangka Raya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka DHS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan berdasarkan Perhitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Udara RI, sebesar Rp. 1.103.880.913. (Nanang)