Way Kanan – Tim Saber Unit Tipikor Satreskrim Way Kanan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penarikan dana pembuatan sertifikat Prona di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui. Dalam OTT diamankan tiga orang warga terduga pelaku pungli.
Diamankan DM alias Kadam (42), AM (30) dan SL (48) ketiganya warga Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui. Penangkapan dilakukan pada, Sabtu (19/5/2018) sekitar pukul15.00 WIB di rumah DM als Kadam.
Ketiganya ditangkap saat SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp 5.200.000 kepada pelaku Kadam yang diakui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan prona. Selanjutnya Tim Saber Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan para tersangka dan barang bukti, serta dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersebut telah terendus pada Mei 2018, saat Tim Saber Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat prona di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui.
Dalam pembuatan sertifikat tersebut warga dikenakan tarif senilai Rp 700.000,-/sertifikat, dengan rincian biaya Rp. 400.000,- untuk biaya pengukuran, dan Rp 300.000,- pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi. Menanggapi laporan tersebut Tim Saber Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. (Dian)