Kepala OPD Pringsewu Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

38 kepala OPD Kabupaten Pringsewu menandatangni perjanjian kinerja dan pakta integritas. (Nanang)

Pringsewu – Kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu menandatangni perjanjian kinerja dan pakta integritas. Pemkab Pringsewu juga melaunching pengadaan barang dan jasa 2018.

Kegiatan tersebut disaksikan dan dibuka oleh Bupati Pringsewu Hi.Sujadi didampingi Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., dan Sekretaris Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman PM., M.M di Aula Utama Kantor Sekretariat Pemkab Pringsewu, Selasa (9/1/2018).

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman PM., M.M., menerangkan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 38 kepala OPD selaku pengguna anggaran. Terdiri dari 4 OPD fungsi penunjang, 18 OPD dinas, 4 OPD badan, serta 3 OPD lembaga lainnya,  serta 9 kecamatan.

“Diharapkan output kegiatan ini dapat dijadikan awal langkah baik dan benar dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta menyangkut penerapan standar pengawasan internal pemerintah secara keseluruhan,” katanya.

Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya mengatakan perjanjian kinerja didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No.53 Tahun 2014 yang bertujuan diantaranya sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Juga menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

”Dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Serta sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan/kemajuan kinerja pemberi amanah, serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” bebernya.

Terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pringsewu 2018, menurut bupati LPSE 2018  memiliki posisi yang strategis. Karena di dalamnya mengatur tentang tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan pihak ketiga.

“Laksanakan secara terbuka, termasuk mengedepankan profesionalitas serta berpegang pada efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :