Kepala Pekon Kamilin Terpilih Tidak Dilantik, mengapa?

Bupati Pringsewu Sujadi saat melantik Kepala Pekon terpilih. (Nanang)

PRINGSEWU – Tidak dilantiknya seorang Kepala Pekon terpilih dari Kecamatan Pagelaran Utara oleh Bupati Pringsewu di Gedung GSG Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada, Senin (26/11/2018), mengundang pertanyaan sejumlah pihak. Pasalnya dari empat Kepala Pekon terpilih hanya tiga yang dilantik bupati.

Pada Pemilihan Kepala Pekon Serentak 10 Oktober 2018 lalu, ada empat Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara yang menggelar pemilihan kepala pekon. Yaitu Pekon Kamilin, Pekon Sumber Bandung, Pekon Gunung Raya dan Pekon Giri tunggal.

Namun hanya Tiga Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran Utara yang hadir di pelatikan. Sedangkan,  Kepala Pekon Kamilin, H. Jupri tidak hadir. Hal ini menuai pertanyaan awak media, disaat prosesi pelantikan digelar.

Usai pelantikan, Bupati Pringsewu Sujadi saat dimintai keterangan, terkait tidak dilantiknya Kepala Pekon Kamilin, mengaku masih ada admintrasi yang belum disempurnakan hingga yang bersangkutan belum dilantik. “Masih ada admintrasi yang belum disempurnakan, maka tidak dilantik hari ini, kalau prosesnya cepat itu semakin baik,” ucapnya.

Senada dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Pringsewu, H. Zuhairi bahwa administrasi Kepala Pekon Kamilin ada kekurangan dan kekeliruan. “Ditunda dulu, biar penyelesaian adminitrasi, ada kekeliruan, untuk waktunya paling lama tiga bulan,” tegasnya.

Terpisah, Camat Pagelaran Utara Bambang Suhermanu menerangkan, ada aduan masyarakat terkait administrasi Pekon Kemilin. Dan sesuai Perda No 10 tahun 2018, jika ditemukan permasalahan diberi waktu tiga bulan untuk diselesaikan dan hasilnya akan dilaporkan ke Pemerintah Daerah.

“Apa bentuk hasilnya silahkan dikroscek kebenarannya, sesuai dengan aduan dari masyarakat. Kami memediasi, kakon, panitia dan BHP, setelah itu nanti BHP mengharapkan melaporkan kepada Bupati melalui camat. Dan kami akan memberi surat pengantar ke Bupati untuk hasil dari panitia dan BHP,” tutupnya. (Nanang)

Senada dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Pringsewu, H. Zuhairi bahwa administrasi Kepala Pekon Kamilin ada kekurangan dan kekeliruan. “Ditunda dulu, biar penyelesaian adminitrasi, ada kekeliruan, untuk waktunya paling lama tiga bulan,” tegasnya.

Terpisah, Camat Pagelaran Utara Bambang Suhermanu menerangkan, ada aduan masyarakat terkait administrasi Pekon Kemilin. Dan sesuai Perda No 10 tahun 2018, jika ditemukan permasalahan diberi waktu tiga bulan untuk diselesaikan dan hasilnya akan dilaporkan ke Pemerintah Daerah.

“Apa bentuk hasilnya silahkan dikroscek kebenarannya, sesuai dengan aduan dari masyarakat. Kami memediasi, kakon, panitia dan BHP, setelah itu nanti BHP mengharapkan melaporkan kepada Bupati melalui camat. Dan kami akan memberi surat pengantar ke Bupati untuk hasil dari panitia dan BHP,” tutupnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :