Metro – Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Tondi Nasution menolak sistem one way yang diterapkan di Jalan Ahmad Yani khususnya di depan RSUD A Yani. Hal ini disampaikannya pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi I Basuki bersama Asisten II, Dishub, dan Polres Metro di OR DPRD, Jumat (11/11).
“Saya tidak setuju dengan pemaparan Polres dan Dishub tadi. Bukan tidak jadi persoalan lagi jika masyarakat sudah terbiasa ya. Tapi yang saya mau tahu itu apa alasan sistem ini diterapkan? Karena parkir liar, pedagang, dan odong-odong?. Ini imbas Pemkot tidak tegas, sampai harus menerapkan perboden seperti ini,” tegas Tondi.
Menurutnya, harus dilakukan peninjauan ulang terhadap sistem one way di Jalan Ahmad Yani itu. Dan mendapatkan alternatif jalan lain jika ingin menerapkan perboden dan memecah kemacetan Jalan Ahmad Yani.
“Masih ada waktu tiga bulan kan untuk mensosialisasikan sistem ini. Nah, saya mohon dipikirkan kembali solusi agar Jalan A Yani tidak perboden tetapi tetap lancar. Karena kalau dipaksakan masyarakat yang kena imbasnya. Jalan yang perboden itu hanya sekitar 20 meter, tetapi harus memutar seperti itu. Bagaimana kalau pasien yang datang kena serangan jantung dan tidak datang dengan ambulan? Bisa tidak selamat,” ketusnya.
Anggota Komisi II Yulianto pun menyarankan sebelum mengambil keputusan terkait pengaturan lalu lintas sebaiknya Eksekutif dapat menghadirkan tenaga ahli. Sehingga dapat merencanakan pembangunan jalan hinggga 20 tahun kedepan.
“Di Kota Metro saja yang punya motor itu pasti bertambah setiap tahunnya. Dan tidak sedikit bisa sampai ribuan. Sekarang kendaraan bertambah tetapi jalan tidak, bagaimana tidak macet. Jadi harus dipikirkan juga batas umur kendaraan yang boleh dikendarai. Karena itu Dishub harus mendatangkan ahli nya soal ini. Toh anggaranya ada,” timpalnya.
Terkait penerapan sistem one way tersebut Asisten II Khaidarmansyah menerangkan jika formula itu merupakan hasil rapat bersama Forkopimda Kota Metro. Didasari dengan ramainya aktivitas lalulintas di kawasan Jalan Ahmad Yani yang berdiri RSUD A Yani, Taman Kota, pertokoan, dan banyak kendaraan parkir di pinggir jalan.
“Sistem ini sebetulnya sejak Februari sudah akan diterapkan. Karena aktivitas lalulintas Jalan Ahmad Yani padat. Namun baru diterapkan sekarang. Tujuanya untuk mengatur lalulintas,” bebernya.
Kadishub Firmansyah mengatakan,
Rapat Forkopimda yang memutuskan untuk merekayasa lalulintas dengan memasang perboden di Jalan A Yani, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Seminung. Menurutnya kemacetan banyak disebabkan parkir liar dan pedagang kaki lima.
“Senin depan kami bersama satlantas akan memberikan arahan kepada pengguna jalan agar terbiasa dengan hal ini. Jalan yang diberlakukan satu arah Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Seminung. Diberlakukan one way sangat lumrah pada daerah yang ramai lalulintasnya,” jelas dia.
Perwakilan Satlantas Polres Metro Ipda Gilang menambahkan, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan sebelum dilakukan tindakan hukum kepada pengendara yang melanggar perboden. Menurutnya, jika masyarakat sudah terbiasa sistem ini akan memperlancar lalulintas.
“Sosialisasi sudah kami lakukan lewat radio juga anggota kami yang berada di lapangan ketika pagi hari. Untuk tindakan hukum seperti tilang akan diberlakukan setelah tiga bulan sosialisasi,” tutupnya.(ga)