Ketua PWI Lamtim Kecam Prilaku Oknum Guru Honorer Hina Wartawan

Ketua PWI Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida, S.H., M.H. (Hadi)

LAMPUNG TIMUR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Musannif Effendi Yusnida, S.H., M.H., mengecam prilaku oknum guru honorer yang telah menghina karya jurnalistik wartawan suaralampung.com.

“Kami menganggap itu sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, itu bisa dipidanakan. Apabila narasumber tidak terima dengan suatu pemberitaan maka diberikan ruang hak jawab, tidak boleh menghina suatu berita yang dibuat oleh wartawan,” papar Musannif Effendi S.H., M.H., tersebut.

Penghinaan guru honorer itu dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

“Guru honorer itu sudah bilang berita suaralampung.com merupakan berita sampah ini sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik,” papar Fendi sapaan akrabnya.

Menurutnya, PWI Lamtim akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan ini dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak lanjuti perkataan guru honorer tersebut yang telah menghina karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan suaralampung.com.

“Pers sebagai pilar ke empat dalam demokrasi di Negara Republik Indonesia  dilindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” tukas Fendi. (Hadi)

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Musannif Effendi Yusnida, S.H., M.H., mengecam prilaku oknum guru honorer yang telah menghina karya jurnalistik wartawan suaralampung.com.

“Kami menganggap itu sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, itu bisa dipidanakan. Apabila narasumber tidak terima dengan suatu pemberitaan maka diberikan ruang hak jawab, tidak boleh menghina suatu berita yang dibuat oleh wartawan,” papar Musannif Effendi S.H., M.H., tersebut.

Penghinaan guru honorer itu dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

“Guru honorer itu sudah bilang berita suaralampung.com merupakan berita sampah ini sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik,” papar Fendi sapaan akrabnya.

Menurutnya, PWI Lamtim akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan ini dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak lanjuti perkataan guru honorer tersebut yang telah menghina karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan suaralampung.com.

“Pers sebagai pilar ke empat dalam demokrasi di Negara Republik Indonesia  dilindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” tukas Fendi. (Hadi)

Redaksi TabikPun :