Ketum PWI: HPN Ditetapkan Berdasarkan Kepres RI No 5 tahun 1985 

BANJARMASIN- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari, kembali menegaskan, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) jatuh setiap tanggal 9 Februari. Tanggal peringatan HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor: 5 tahun 1985.

“Kemarin (Jum’at 8 Februari) di hadapan Presiden, bahwa puncak peringatan HPN, hari ini tanggal 9 Februari. Beliau ( Presiden) hadir lebih cepat, karena hari ini ada agenda kunjungan kenegaraan ke Australia. Sehingga tidak bisa hadir pada puncak peringatan HPN hari ini,” kata Atal memberikan sambutan puncak peringatan HPN tahun 2020 yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (09/02/2020).

Ia menerangakan, penetapan tanggal 9 Februari sebagai peringatan HPN tersebut dikenang dari sejarah terbentuknya PWI.

“Tanggal 9 Februari 1946, para tokoh Pers dengan latar belakang ideologi dan media, sepekat bersatu dalam wadah PWI untuk berjuang bersama mempertahkan kemerdekaan Indonesia,” terangnya.

Dia melanjutkan, tanggal terbentuknya PWI itu, yang kemudian ditetapkan melalui Kepres Nomor: 5 tahun 1985 sebagai Hari Pers Nasional yang berbunyi pada Pasal 1:

(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.

Pertimbangannya, bahwa tanggal 9 Pebruari merupakan peristiwa bersejarah bagi
kehidupan pers nasional Indonesia karena pada tanggal tersebut dalam Tahun 1946 terbentuklah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) yang merupakan pendukung dan kekuatan pers nasional.

“Semangat persatuan para wartawan berjuang mempertahankan kemerdekaan itu, yang menjadikan Pers Indonesia selalu dan akan terus berupaya memberikan konstrubisi untuk kemajuan bangsa dan negara,” tegasnya. (Zar/Red)

Redaksi TabikPun :