Komisi I Pringsewu akan Panggil BKSDM Klarifikasi Jumlah Honorer yang Diduga Jadi Sarana Kebocoran Anggaran

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagio. (Nanang)

Pringsewu –  Pengguna atau Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Khusus Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Teknis Administrasi Perkantoran (tenaga honorer) pemerintah Kabupaten Pringsewu diduga bocor milyaran rupiah. Selama kurun waktu lima tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu diduga melakukan duplikasi pembayaran honorarium yang membantu kegiatan, dimana PDHL ada yang merangkap sebagai tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat.

Sementara Penerima Honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan belum semuanya memenuhi kualifikasi, karena ber SK sebagai tenaga Cleaning Service, sopir dan honorer Satpol PP. Kegiatan Sekertariat Daerah dengan Honorarium Pegawai tidak tetap tenaga kontrak mengabiskan anggaran yang sangat fantastis hingga Rp. 2.686.400.000 inilah yang diduga menguap.

”Dari hasil evakuasi tim anggaran berkenan dengan rancangan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2018 tentang honorarium PDHL seharusnya menyesuaikan sebagaimana pasal 8 Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer, yang telah diubah beberapa kali dengan aturan Pemerintah No 65 tahun 2012 dan surat edaran Mendagri No 184.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,” ungkap sumber di Sekertariat Pemkab Pringsewu minta identitasnya dirahasiakan, Minggu (12/8/2018).

Sumber ini pun menambahkan, pembayaran honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat, dari 30 orang yang memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan hanya tujuh orang dari unsur kepolisian dan sisanya belum memenuhi kualifikasi. ”Sementara untuk payung Hukum pembayaran honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat dari PDHL dari unsur Cleaning Service dan unsur yang lain belum ada,” ucapnya.

Ia pun mengaku tim pemeriksa dan Inspektorat telah sering mempertanyakan pembayaran honorarium tersebut, namun muncul pernyataan jika urusan tersebut milik ‘Bos Besar’. “Seharusnya Bupati mempertimbangkan kembali SK Bupati dari tahun-tahun sebelumnya, tentang penyediaan tenaga pengawalan dan pengamanan, karena sudah masuk KKN,” tutupnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hi.Budiman PM.M.M., menegaskan telah menggunakan anggaran sesuai dengan juklak dan juknis. Menurutnya, jika ada kebocoran anggaran yang tidak sesuai peruntukkanya, bidang pengawasan dan pemeriksaan seperti Inspektorat pasti melaporkanya.

“Peruntukan anggaran sesuai juklak juknis yang sudah ada. Apabiila ada temuan seperti itu bidang pengawasan dan pemeriksaan seperti Inspektorat pasti ada laporannya,” katanya, Senin (13/8/2018).

Kesempatan berbeda Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagio mengaku akan mengadakan rapat kerja dengan dinas terkait perihal dugaan tersebut. Seperti memanggil Badan Kepagawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM), guna meminta keterangan terkait jumlah tenaga PDHL juga apakah SK mereka sesuai dengan tugasnya.

“Kita akan adakan rapat kerja dengan dinas terkait kususnya Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia (BKSDM) I guna meminta keterangan terkait jumlah tenaga PDHL dan SK sesuai dengan tugasnya,” tegasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :