Komisi Yudisial Awasi Sidang Qomaru Zaman di PN Kota Metro

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) melakukan pemantauan jalannya persidangan kasus Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Senin (28/10/2024). (Mahfi)

METRO – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) mengawasi langsung persidangan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB. Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas nasional KY tahun 2024 untuk memantau perkara-perkara terkait Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami turun dalam perkara ini sesuai dengan program prioritas tersebut,” kata Indra Firsada, Koordinator PKY Wilayah Lampung, saat ditemui wartawan, Senin (28/10/2024).

Indra Firsada, Koordinator PKY Wilayah Lampung, saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Senin (28/10/2024). (Mahfi)

KY berharap agar hakim dalam persidangan ini bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. KY juga berniat untuk memantau jalannya persidangan hingga selesai, sebagaimana yang telah dilakukan pada kasus-kasus Pemilu 2024 sebelumnya.

“Pada perkara-perkara sebelumnya di Pemilu 2024, kami memantau dari awal hingga akhir,” ungkap Indra.

KY memastikan bahwa pengawasan mereka hanya mencakup potensi pelanggaran etik dan tidak akan mencampuri substansi perkara. KY menghormati independensi hakim dalam memutuskan perkara dan hanya fokus pada pengawasan etika perilaku hakim.

Saat ditanya mengenai kemungkinan KY memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Indra menegaskan bahwa KY adalah lembaga eksternal.

“KY bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Jadi kami sifatnya eksternal dari Mahkamah Agung (MA),” jelasnya. (Mahfi)

Redaksi TabikPun :