Konflik Wilayah Antara Lambar dan Oku Selatan Picu Berbagai Persoalan

Ilustrasi. (Net)

Lampung Barat – Konflik tapal batas antara Lampung Barat (Lambar) dan Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan tak kunjung selesai. Dampaknya,  terjadi tumpang tindih pemerintah pada sejumlah pemangku atau dusun di wilayah tapal batas yang membingungkan masyarakat.

Tak sampai disitu, dualisme pemerintah yang terjadi diperbatasan Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan ini juga menimbulkan kekacauan distribusi barang bersubsidi yang diawasi. Sekaligus berpotensi tarik menarik suara pada pemilu 2019 mendatang.

Mengacu data yang ditampilkan bagian pemerintahan Pemkab Lambar,  setidaknya ada 2.153 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 6.081 jiwa yang tinggal di wilayah konflik tapal batas tersebut. Mereka seluruhnya tinggal dalam kawasan Taman Marga Satwa Gunung Raya (BKSDA) Sumsel dan Hutan Lindung Krui Utara (Dinas Kehutanan Provinsi Lampung).

Data yang ditampilkan bagian pemerintahan Pemkab Lambar menyebutkan, konflik tapal batas dengan Oku Selatan melibatkan 10 pemangku di lima pekon pada tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Belalau,  Batu Ketulis dan Kecamatan Pagar Dewa.

Kabag Pemerintahan Pemkab Lambar Padang mengaku, pihaknya tetap berupaya mempertahankan agar seluruh masyarakat dan wilayah yang bersengketa ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Lambar. “Kami akan berupaya untuk mempertahankan wilayah yang bersengketa dapat masuk administrasi pemkab lambar,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).

Ia menerangkan, banyaknya aset dan fasilitas umum yang telah dibangun, membuat Pemkab Lambar terus memperjuangkan perbatasan wilayah tersebut. “Kami berharap pemerintah pusat bijak dalam menyelesaikan sengketa ini, sebab selama ini pelayanan dasar dan pembangunan fasum dan fasos pada wilayah yang dimaksud memang dilakukan Pemkab Lambar,” ungkap padang.

Sebelumnya, Pemkab Lambar telah menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Lampung sejak Maret silam agar segera ada keputusan terkait persoalan ini. Sayangnya, setelah enam bulan berlalu,  pemerintah pusat belum memberi jawaban  atas surat yang dimaksud. (Angga)

Redaksi TabikPun :