Lampung Utara – Helmi, Toro, dan Bagas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) terpaksa menerima sanksi karena kedapatan memiliki dan menyimpan alat hisap sabu (bong), serta sejumlah charger dan hanphone. Ketiganya napi kasus narkoba dari Metro harus menerima sanksi ditempatkan di sel khsusus selama beberapa pekan.
Kepala Pengamanan Lapas Pemasyarakatan (KPLP) Wahyu M Sholeh membenarkan peristiwa tersebut. Ia menerangkan, penemuan barang itu terjadi pada, Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
”Saat itu saya bersama beberapa petugas melakuan kontrol di lahan pertanian yang persis berada di belakang blok sel tahanan. Mereka menemukan bungkusan plastik hitam yang mencurigakan. Setelah kami periksa, ternyata di dalam plastik itu berisi kabel, charger hp, hp, dan bong serta plastik klip bekas sabu,” ungkapnya, Kamis (18/1/2018).
Lalu petugas mempertanyakan barang tersebut kepada Helmi yang berstatus Tamping (napi yang dipekerjakan) di lahan pertanian Lapas. Dari keterangan Helmi, jika kabel dan charger serta HP miliknya, sedangkan bong, plastik bekas sabu merupakan titipan Toro.
“Lalu kami meminta keterangan Toro, dan dia mengaku jika bong itu milik Bagas,” jelas Wahyu.
Ketiganya pun ditet urine dan hasilnya positif. Bukan hanya itu, pada, Kamis pihaknya melakukan razia terhadap beberapa penghuni lapas. Serta memeriksa kamar para tahanan, alhasil banyak barang yang di temukan. (Adi)