Bandar Lampung News

KPID Temukan Belasan Pelanggaran Pada Stasiun TV dan Radio Lokal Di Lampung

Tamri Suhaimi, Ketua KPID Lampung

BANDAR LAMPUNG—Untuk meningkatkan kualitas program siaran Televisi dan Radio di Bumi Ruwa Jurai, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung sesuai amanah Undang-Undang No 32 Tahun 2002 melakukan pembinaan dan pengawasan. Hasilnya, dalam kurun waktu triwulan pertama dan kedua tahun 2017, belasan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran ditemukan.

Koordiantor Bidang Pembinaan dan Pengawasan KPID Lampung Sri Wahyuni mengatakan, sejak awal Tahun 2017, KPID Lampung sudah melayangkan 14 surat teguran kepada TV maupun Radio lokal di Lampung. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan dan juga laporkan dari masyarakat.

“Kami menemukan televisi menanyangkan orang merokok dan adegan kekerasan, seksual dan kata kata tidak senonoh,” kata yuni, rabu (26/7).

Teguran dilayangkan KPID Lampung, setelah melalui mekanisme rapat pleno dan memanggil lembaga penyiaran untuk klarifikasi. Lembaga penyiaran yang melanggar diminta untuk memperbaiki program siaran dimaksud. Jika peringatan lisan yang diberikan tidak diindahkan dan kesalahan masih diulang, KPID terpaksa memberikan teguran tertulis” Ujar mantan Jurnalis Itu.

Selain memberikan teguran terhadap Televisi Lokal, KPID Lampung juga banyak mendapatkan laporan terkait dengan program siaran TV maupun radio Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) atau masyarakat lebih mengenal sebagai TV nasional. Karena itu, pihaknya terus membina dan mengawasi program siaran di radio dan televisi yang bersiaran di Lampung. Khusus untuk laporan terkait SSJ, KPID Lampung akan meneruskan kepada KPI Pusat untuk ditindaklanjuti.

“Contohnya, saat kasus bom thamrin beberapa waktu lalu, sejumlah lembaga penyiaran menayangkan potongan tubuh korban bom tanpa diblur, dan KPID Lampung meneruskan temua tersebut ke KPI Pusat. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPI memberikan teguran kepada lembaga penyiaran tersebut” Tambah Yuni.

Sementaara itu, Ketua KPID Lampung Tamri Suhaimi menjelaskan, pengawasan program siaran Televisi dan radio selama ini dilakukan secara internal maupun eksternal.

 “Pengawasan internal dilakukan oleh Tim analis di KPID yang setiap hari memantau siaran televisi dan radio yang ada di Lampung,” kata Tamri di Kantor KPID Lampung.

Namun, pengawasan internal ini sangat terbatas, karena meskipun sudah dilakukan secara optimal, peralatan yang dimiliki masih kurang memadai dan Tim Analis hanya bisa mengawasi program siaran dari jam 08.00 hingga pukul 21.00. Oleh sebab itu KPID Lampung mengajak semua masyarakat di Lampung untuk aktif mengawasi program siaran baik televisi maupun radio yang ada di Lampung. Jika menemukan pelanggaran tindak kekerasan, cabul, pakaian yang tidak pantas, wujud rokok, dan lainnya untuk melapor.

“Caranya mudah saja, jika masyarakat menemukan siaran yang tidak sesuai dengan norma agama maupun kaidah di masyarakat silahkan laporkan kepada KPID Lampung melalui  SMS center di 081279005000 atau email 

kpid.lampung@yahoo.com,” Ungkap mantan aktivis mahasiswa tersebut.

Kendati demikian, KPID selama ini tidak hanya menjatuhkan sanksi, namun juga membina dan memberikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran yang baik sesuai fungsinya sebagai media pendidikan, hiburan, kontrol sosial masyarakat melalui Anugerah KPID Award. Di ajang ini konten isi yang telah disiarkan televisi dan radio dilampung yang dinilai Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran diberikan penghargaan. ( Agus)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: