Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) nyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Lampura resmi menjadi peserta pemilihan legislatif 2019 mendatang. Dimana sebelumnya, KPU masih menunggu keputusan KPU Provinsi dan Pusat terkait persoalan yang terjadi pada proses pendaftaran PDI-P pada 17 Juli lalu.
“Setelah kami lihat bahwa datanya ada di Silon dan sesuai dengan dokumen yang diserahkan. Kesimpulannya PDI-P Lampung Utara memenuhi syarat pendaftaran,” ujar Ketua KPU Lampura Marthon di Ruang Kerjanya, Jumat (20/7/2018).
Marthon menjelaskan, persoalan bermula saat DPC PDI-P Lampura mendaftarkan Bacalegnya malam hari menjelang penutupan pendaftaran, dan diterima oleh KPU. Namun saat diminta dokumen untuk mencocokkan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Silon tidak dapat diakses.
”Berdasarkan aturan yang ada, sebelum mendaftar ke KPU partai harus mendaftar di Silon. Kami tanyakan apakah mereka sudah mengupload di Silon, mereka katakan sudah menguplaodnya,” terangnya.
KPU pun terus berusaha membuka akses Silon untuk mencocokkan data. Namun tetap tidak dapat dibuka, dan itu terus berlangsung hingga 18 Juli 2018 sore.
”Selasa 19 Juli 2018 pagi, Silon itu sudah bisa kami buka. Dan disitu tercantum status pendaftrannya memenuhi syarat (MS). Kami langsung mendatangi KPU Provinsi untuk berkoordinasi. Dan hasil koordinasi itu PDI-P melakukan pendaftaran. Jadi dalam rangka Pileg 2019 mendatang, terdapat16 Parpol di Lampung Utara yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam mendaftarkan Bacalegnya,” pungkasnya. (Adi)