LAMPUNG UTARA – Penangkapan kepala desa (kades) terduga korupsi terus terjadi di Lampung Utara (Lampura). Kali ini giliran Kades Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) 2018.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., S.I.K., M.I.K diwakili
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH., membenarkan penangkapan kades berinisial PR (41) oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim.
“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 280.000.000,” katanya didampingi Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, SH., MH., Senin (18/10/2021).
Ia menambahkan, tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. Dimana tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Adi/Yono)