Lagi- lagi Oknum ASN Di Kota Metro Diringkus Polisi

Oknum Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Metro Lampung berinisial HS (40) saat diperiksa Petugas Di Mapolres Metro.

METRO – Lagi-lagi Oknum Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Metro Lampung berulah melanggar hukum. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro berinisial HS (40) lantaran tersandung Narkotika  jenis Shabu-shabu.

Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, oknum ASN tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jl. A.R. Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat, sekira pukul 21.00 WIB, Senin (12/11/2018) malam.

“Kami mendapatkan informasi ada  seorang yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba, dan kami tindaklanjuti ternyata terduga  belanja di wilayah Tegineneng yang telah kita ketahui alamatnya, setelah kita ikuti di perbatasan dan masuk kewilayah metro langsung kita amankan dan saat kita geledah disitu ditemukan paket sedang sabu. Pada saat kita amankan yang bersangkutan memakai pakaian lengkap seragam tempat dia bekerja. Pada saat diamankan dan di temukan BB nya yang bersangkutan tidak mengelak,” jelas AKP Fredy saat di konfirmasi awak media, Selasa (13/11/2018).

Dari hasil penyidikan, HS membeli barang terlarang tersebut ke rekannya berinisial A di Wilayah Kecamatan. Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Jadi yang bersangkutan ini belanja ke tegineneng ke inisial A, Dan akan terus kami kembangkan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, HS mengaku membeli sabu tersebut sebesar Rp. 700.000 untuk diberikan kepada rekannya dan HS mendapatkan keuntungan imbalan sebesar Rp. 300.000.

“Kalo pengakuannya dia belanja seharga Rp. 700 ribu, dan dia mengaku ini untuk dia dan temannya, inisialnya juga sudah kami ketahui. Dia juga mengaku di upah Rp. 300 ribu sesuai pengakuannya. Kami belum bisa memberikan informasi selanjutnya terkait identitas teman yang bersangkutan karena masih dalam pengembangan,” beber AKP Fredy.

Kasat Narkoba juga menyebutkan, bahwa yang bersangkutan diduga terindikasi sebagai jaringan pengedar Narkoba di Bumi Sai Wawai.

“Untuk saat ini yang bersangkutan kita ketahui merupakan pemain kecil, ya sebatas mencari keuntungan. Kita menduga yang bersangkutan ini juga merupakan jaringan peredaran Narkoba di Metro. Dan untuk saat ini masih kita kenakan pasal pokok 114 jo 112,” tandasnya.

Sebelumnya, Oknum ASN berinisial HN yang juga bertugas Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro belum lama ini berusan dengan Polisi Di Pesawaran Lampung Karena Kedpatan Membawa Sejata Api Rakitan Dan perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang dengan menjanjikan Kepada Korban untuk dapat membantu korban masuk Menjadi Pegawai Honorer Di Bumi Sai Wawai. ( Ga/red).

Redaksi TabikPun :