Lama Tak ‘Dijatah’ Isteri, JS Cabuli Bocah 10 Tahun

JS, kakek berusia 54 tahun harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Pulau Panggung akibat perbuatan bejatnya. (Nanang)

Tabikpun.com, TANGGAMUS – Seorang kakek berusia 54 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Rabu (5/12/2018). Pria yang berprofesi petani tersebut dilaporkan oleh BU (36) selaku orang tua bocah 10 tahun berinisial DS karena melecehkan/mencabuli putrinya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (9/12) pagi.

AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada Minggu 16 September 2018 sekitar 15.30 WIB. Kejadian bermula saat korban diminta ibunya membelikan amplop di warung anak tersangka, yang kala itu tersangka yang sedang menjaga warung.

“Situasi saat itu sepi. Di warung itu korban disuruh tersangka mengambil sendiri amplop di dalam. Namun tiba-tiba tersangka memegang tangan korban, lalu membawanya kedalam kamar, lalu menindih kemudian melecehkannya dengan menciumi bibir dan kemaluan korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. Setelah ibu korban mengetahui anaknya dilecehkan kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.

Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pelaku mengaku khilaf saat melancarkan aksi bejatnya karena tak mampu menahan birahi ketika melihat korban. Ditambah pelaku telah lama memendam hasrat yang tidak tersalurkan karena jarang dijatah istrinya.

“Sebulan hanya dua kali isteri mau melayani. Isteri sering menolak. Menyesal, saya khilaf,” sesalnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :