Tanggamus – Polres Tanggamus menertibkan orgen tunggal sekaligus mengamankan dua pemainya di Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (30/8) dinihari. Penertiban yang di pimpin Kabag Ops Kompol Benyamin tersebut dilakukan lantaran orgen beroperasi melebihi batas waktu izin yang diberikan Polres Tanggamus.
“Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat. Serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba,” kata Kabag Ops Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si.
Ia menambahkan, orgen tunggal yang dibubarkan dan disita alatnya adalah PM Music milik HK yang sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang mengadakan khitanan anaknya. Saat dibubarkan, organ tunggal itu beroperasi hingga pukul 3.00 WIB dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan organ tunggal yang semestinya, Rabu (29/8/2018) pukul 18.00 WIB atau saat petang hari.
“Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,” tambah Kompol Bunyamin.
Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak organ tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.
“Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba,” tegasnya.
Sebab sudah ada kesepakatan antara Polres Tanggamus dengan semua pengusaha organ tunggal jika hiburan dilaksanakan melampaui batas maka alat akan disita. Hal itu sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan organ tunggal. Dan tentunya jika sudah melewati batas izin, para pengusaha organ tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun.
Pembatasan jam hiburan organ tunggal sesuai Perda Tanggamus agar organ tunggal hanya sampai pukul 18.00 WIB. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah. Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan organ tunggal maksimal pukul 18.00 WIB. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri.
Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus. (Nanang)