Langgar UU dan Perda, Polres Waykanan Hentikan Kendaraan Over Kapasitas

WAY KANAN– Kepolisian Resor (Polres) Belambangan Umpu Way Kanan menertibkan kembali kendaraan dump truck, tronton dan fuso batubara  yang muatan melebihi kapasitas / tonase di jalan Lintas tengah Sumatra Kabupaten Way Kanan Lampung, rabu, (19/07).

Upaya itu sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan / hearing lanjutan di gedung DPRD Kabupaten Way Kanan bersama Polres Way Kanan, Kodim 0427, Dinas perhubungan dan perwakilan masyarakat terkait masalah tersebut.

Dari hasil pembahan itu,  pimpinan DPRD Waykanan bersama masyarakat setempat mengelurkan surat pernyataan bersama sepakat bahwa terkait angkutan batubara yang melintasi Jalan Nasional di wilayah Way Kanan dinyatakan telah secara nyata melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perda Provinsi Lampung Nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan mengatakan, hasil hearing tersebut dianggapnya bersipat  sebagai legitimasi atas keinginan kami untuk menghentikan lalu lintas truk pengangkut batubara di jalan lintas tengah sumatera Lampung.

“Alhamdulillah aspirasi masyarakat memang menghendaki penghentian ini. Karena berdasarkan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara, angkutan batubara memang harus punya akses jalan plus pelabuhan angkut sendiri dari dan ke areal penambangan” kata Kapolres.

“Entah mengapa dan sejak kapan boleh melintas di jalan negara, saya anggap itu sebuah

kekeliruan yang harus dibenahi. Maka atas nama undang-undang dan demi tegaknya hukum, mulai hari ini akan saya hentikan operasional angkutnya melintasi Way Kanan sampai adanya ketentuan baru yang mengatur hal ini lbh lanjut,” Tegas Budi.

(dian firasta)

Redaksi TabikPun :