Tulang Bawang – Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak melantik 5 Kepala Kampung dari 3 Kecamatan yang berpusat di Kampung Bangun Rejo dan Kecamatan Meraksa Aji, Rabu (22/11/2017).
“Kepala Kampung harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat kampung. Demi membangun serta memajukan kampung dan warganya,” tegas bupati saat memberikan arahan kepada Kepala Kampung yang dilantik.
Hanan mengatakan, otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah. Disamping itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi kampung bagi kampung-kampung yang berada diwilayahnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan kampung dapat mencapai tujuannya yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat kampung.
“Dalam menyelenggarakan otonomi kampung, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga kampung. Maka kampung memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul kampung di samping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Hanan.
Kewenangan yang merupakan hak asal usul Kampung tersebut meliputi menetapkan Peraturan Kampung, menyelenggarakan Pemerintahan Kampung, memiliki pimpinan Pemerintah Kampung, memiliki kekayaaan Kampung, menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Kampung, memberdayakan masyarakat Desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan dan mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga Kampung.
“Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan kampung dimaksud, maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Kampung yang mumpuni, yang memahami kebutuhan kampung serta masyarakatnya. Adapun proses pemilihan Kepala Kampung telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan kepala kampung yang didukung oleh sebagian besar masyarakat kampung,” ungkapnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung hendaknya perlu ditumbuhkembangkan partisipasi dan peranserta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan. Pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di kampung harus senantiasa ditonjolkan.
“Saya beharap Kepala Kampung yang baru saja dilantik, beberapa hal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan kampung kedepan. Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas Saudara. Mengingat tuntutan serta harapan masyarakat kampung untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun kedepan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja saudara,” kata Hanan.
Dia menambahkan, sebagai unsur pemerintahan kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra. Untuk itu Saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPK, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.
”Kepala kampung harus menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan. Sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi,” tukasnya. (Roby)