Layangkan Surat ke Bawaslu dan KPU, Tim Hukum Bambang-Rafieq Desak Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi 

Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) 01, Bambang-Rafieq, Muhammad Suhendra saat diwawancarai wartawan, Rabu (13/11/2024). (Mahfi)

METRO – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) 01, Bambang-Rafieq, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk mendiskualifikasi paslon 02, Wahdi-Qomaru. Desakan ini disampaikan melalui surat yang diserahkan kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu, dimana mereka menuntut penegakan hukum dan transparansi dalam proses pemilu di Kota Metro.

Muhammad Suhendra, Juru Bicara Tim Hukum Paslon 01, menegaskan bahwa sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro nomor 191 yang menyatakan calon Wakil Wali Kota dari paslon 02 terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Ia menyatakan bahwa Bawaslu berkewajiban menindaklanjuti putusan tersebut dengan langkah tegas berupa rekomendasi pembatalan paslon 02.

“Keputusan pengadilan telah membuktikan adanya tindak pidana, dan kami merasa dirugikan atas pelanggaran itu. Oleh karena itu, kami mendesak agar Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil,” kata Suhendra kepada wartawan, usai melayangkan surat tersebut, Rabu (13/11/2024).

Tim kuasa hukum Bambang-Rafieq bahkan merencanakan langkah lebih lanjut jika Bawaslu dan KPU Kota Metro tidak segera merespon. Mereka siap membawa kasus ini ke Bawaslu Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Lampung.

“Jika tidak ada tindakan dari penyelenggara pemilu Kota Metro, kami siap melaporkan kasus ini ke DKPP agar ada penegasan etika penyelenggara pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Suhendra, pelaksanaan pemilu harus bebas dari intervensi dan tetap berada dalam koridor hukum. Mereka juga mengingatkan bahwa diskualifikasi paslon yang melanggar aturan adalah langkah yang telah diterapkan di beberapa daerah lain tanpa menunggu keputusan pidana. Tim hukum 01 berharap Bawaslu dan KPU Metro menegakkan regulasi yang berlaku dan menjaga integritas pemilu.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari tim hukum paslon 01 dan akan segera melakukan rapat pleno. “Insya Allah, besok kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas permasalahan ini,” ujar Badawi.

Permintaan diskualifikasi ini mencerminkan tuntutan dari tim hukum Bambang-Rafieq agar pemilu di Kota Metro terlaksana dengan prinsip jujur dan adil, tanpa adanya pelanggaran yang mengganggu proses demokrasi. (Mahfi)

Redaksi TabikPun :