METRO – BPJS Kesehatan cabang Kota Metro membayarkan dana kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan klaim jatuh tempo. Sebanyak Rp 98.482.620.418 digelontorkan untuk pelunasan per 9-11 April 2019.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Metro Wahyu Santoso menjelaskan, BPJS Kesehatan Pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 Triliun untuk dana kapitasi FKTP dan hutang klaim jatuh tempo Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Dijelaskannya, mekanisme pembayaran menggunakan metode first in first out. Dimana urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan BPJS. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
“Untuk Kota Metro total yang dibayar sebesar Rp 98.482.620.418. Yakni untuk kapitasi 222 FKTP dan klaim kepada 26 FKRTL dan 146 FKTP. Setiap bulan, tanggal 15 kami juga selalu membayar dana kapitasi,” jelasnya pada konferensi pers di Aula BPJS Metro, Selasa (16/4/2019).
Total jatuh tempo klaim yang belum terbayar di wilayah cabang Metro sebesar Rp 9,4 Miliar. Terdiri dari Rp 8,3 Miliar untuk Rumah sakit dan Rp 1,1 Miliar untuk FKTP. Sesuai Undang-Undang, BPJS dikenakan denda 1 persen jika keterlambatan pembayaran.
“Jadi sebenarnya Rumah Sakit tidak rugi kalau terlambat. Karena ada denda. Dan itu bukan karena kesengajaan kita. Tapi ada berbagai faktor. Seperti peserta mandiri yang menunggak dan Pemda yang bayar tidak tepat waktu saat awal tahun,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo, diharapkan pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Ia berharap, RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Jangan korbankan peserta BPJS. Karena kami semaksimal mungkin memenuhi kewajiban kepada rumah sakit atau FKTP. Jika ada rumah sakit yang menolak pasien perihal keterlambatan pembayaran, bisa dilaporkan kepada kami, kami akan menegur atau bahkan sampai mengevaluasi kerjasama,” tutupnya. (Ga)