METRO – Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Metro (Kejari). Penolakan tersebut sudah diterima oleh Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro Farida, yaitu Dede Setiawan dan Bambang Irawan.
Farida didampingi kedua Kuasa Hukumnya itu mengambil petikan putusan dari Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat (23/11/2024).
“Hari ini kami selaku kuasa hukum dari Bu Farida mengambil petikan putusan terhadap hasil permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Metro. Dimana hari ini sudah diterima petikan putusan dari MA,” ungkapnya.
Dijelaskan Dede, pada tingkat pertama persidangan di PN Metro, Farida divonis bebas karena dakwaan terhadap kliennya tersebut tidak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut, Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Hari ini alhamdulillah petikan putusan sudah kami terima, yang isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejari Metro,” papar Dede.
Dede mengaku akan langsung menyampaikan petikan putusan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro. Hal itu menyangkut status Farida yang jabatan eselon duanya diberhentikan secara tetap dan status ASN diberhentikan sementara.
“Oleh karena itu, setelah ambil petikan putusan hari ini, maka akan kami sampaikan ke BKD Kota Metro dan BKN mengenai hasil ini,” ungkapnya.
Ia juga mengaku kliennya mengalami banyak kerugian, mulai dari nama baik, sampai hal-hal yang berkaitan dengan status Farida sebagai ASN. Selain itu, pada November 2024, usia Farida memasukin 58 tahun dan masuk masa pensiun.
Sedangkan, kalau status eselon dua tidak dicabut karena kasus tersebut, maka masa pensiun masih tersisa dua tahun lagi atau di usia 60 tahun.
“Yang jelas untuk upaya hukum, kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik Bu Farida dan memberikan pemahaman hukum bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi,” tegas Bambang.
“Yang mana upaya hukum yang akan kami lakukan adalah upaya hak-hak konstitusional dari Bu Farida,” tambahnya.
Pihaknya berharap ada solusi yang terbaik dari Pemkot Metro. Sebab pada tingkat pertama sidang di PN Metro Farida dinyatakan tidak bersalah atau vonis bebas.
“Maka setelah mendapat putusan ini kami berhadap Pemkot bisa benar-benar perhatikan nasib Bu Farida, bagaimana statusnya. Menurut kami kurang adil kalau Bu Farida dinyatakan pensiun di bulan November ini, karena dia dinyatakan tidak bersalah,” pungkasnya. (Red)