Hukum & Kriminal Metro News

Mau Tahu Proses Penangkapan Pelaku Pencabulan Murid TKK Pertiwi Metro di TKP? Ini Dia Pengakuan dari Saksi Mata

TABIKPUN.COM– Metro- Petugas Satuan Reserse dan kriminal Polres Kota Metro telah menetapkan tersangka terhadap “A”, salah seorang penjaga sekolah di TKK Pertiwi yang dituding melecehkan seorang siswi berusia 5 th berinisial ‘AN” disekolah tersebut.

Saat terjadi Penangkapan tersangka dirumahnya, Okta, Saksi Mata ditempat Kejadian Perkara (TKP) mengaku, Tersangka ‘A’ dijemput oleh dua orang tak dikenal dengan mengenakan pakaian preman di rumah tersangka sekitar pukul 20.00 wib, senin malam ( (09/05).

kedua orang tak dikenal tersebut datang dan langsung memanggil “A” untuk keluar dari rumahnya dengan alasan untuk dimintai tolong menunjukkan lokasi Tempat Kejadian Perkara dalam kasus itu. Namun bukan meunjukkan TKP justru tersangka “A” justru dibawa ke Mpolres dan langsung ditahan dan tidak ada kabar berita bahwa “A” sudah ditahan oleh petugas.

” Saat kejadian itu saya kebetulan main bertandang dan ada dirumah “A” mas, waktu itu pas dia dibawa polisi ada saya, istri tersangka dan si Asis pada malam itu, kami sedang minum kopi ngbrol ngobrol dan kami tidak tahu dua orang itu polisi karena tidak menunjukkan identitas serta mengatakan akan membawa “A” ke polres. Kami baru sadar “A” sudah ditahan karena Si “A” tidak pulang pulang, ujar okta kepada wartawan.

Atas kejadian itu, saya (Okta) karena merasa kawan dekat dia yang juga masih kerabat dengan “A”, ke esokan harinya selasa sore mendatangi Mapolres guna meminta surat penangkapan karena saat “A” dibawa polisi malam itu tidak memberikan surat penangkapan apalagi surat penahan terhadap “A”.

” Jadi Surat penangkapan itu diberikan selasa sore mas, itupun karena saya udah mendatangi polres meminta surat penagkapan tersebut, itu sekitar pukul 14.00 wib, mas “, sementara surat penahan terhadap ‘A” diberikan petugas kepada keluarga baru rabu siangnya”, ucap okta.

Atas penagkapan itu okta selaku kerabat tersangka mengaku akan melaporkan kejadian itu ke PERADI Kota Metro serta akan melayangkan surat ke Kompolnas atas sikap anggota Mapolres metro lantaran dianggap proses penagkapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

Sementara Kasatreskrim Polres Metro AKP. Yohanis melalui kasubbag Humas polres Metro Iptu. Tukirin mengatakan, penagkapan terhadap tersangka ‘A’ sudah sesuai dengan Protap dan Proseduran, tersangka ditangkap dan ditahan sesuai dengan KUHAP yang menyatakan bahwa surat penahan dan penagkapan terhadap “A” dapat diberikan kepada kelaurga tersangka dalam waktu 1×24 jam.

“Ya silakan saja mereka kalau tidak terima, kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan menerapkan undang undang, kami menetapkan tersangka dan menahan tersangka pasti ada dasarlah tidak sembarangan kami main tahan saja kepada “A”, tegas Tukirin saat dikonfirmasi diruang kerjanya. (red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: