LAMPUNG UTARA – Pelaku pembegalan pelajar di Lampung Utara (Lampura) berinisial H (23) harus duduk lemas di kursi roda dihadapan penyidik. Pelaku tak mampu berdiri akibat betis kiri tertembus timah panas.
Pelaku dihadiahi timah panas akibat melawan saat Tekab 308 Polres Lampura melakukan penangkapan di kediaman pelaku Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Timur, Lampura, Senin 25 November 2019.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. ”Berdua saya beraksi, mengambil motor korban di jalan dengan tangan kosong,” katanya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan keluarga Trio Aditya (17) warga Abung Semuli yang menjadi korban pembegalan saat akan berangkat ke sekolah. Saat itu korban dan rekannya mengendarai motor Honda Beat di Jalan Desa Papan Asri, kemudian dihadang pelaku yang memaksa dengan kekerasan mengambil motor korban.
Kasi Pidum Satreskrim Polres Lampura Ipda M. Lusi Suryady menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasi melarikan diri. ”Identitas sudah kita kantongi, saat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Namun saat penangkapan petugas harus mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan motor korban.
”Pelaku terancam dibidik pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Adi)