Hukum & Kriminal Tulang Bawang

Melawan Petugas, Dua Spesialis Pencuri ternak di Tulangbawang ini diterjang Timah Panas

Kedua terduga pelaku curanmor masih diperiksa dan di tahan di. Mapolsek Banjar Agung Tulangbawang, Selasa ( 14/01/20). ( Ist)

TULANG BAWANG- Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menciduk dua buronan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi sekira pukul 06.00 WIB pada Jum’at (20/09/2019). Kejadian perkara berlokasi di areal perkebunan sawit, tepatnya di dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.

Identitas pelaku yakni FB (23), berprofesi wiraswasta dan AL (22), berprofesi sopir dan korbannya Juliadi (34) warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat ekor sapi,” ujar Kompol Rahmin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/01/2020).

Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku Gatot Suryadi (33) warga Kampung Ringin Sari yang telah lebih dulu ditangkap pada Sabtu kemarin (19/10/2019) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, bersama tim Tekab 308 Polres, akhirnya pada Senin (13/01/2020) sekira pukul 21.00 WIB, dua orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari.

” Kedua pelaku merupakan warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang”, ungkap Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, kedua maling itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mereka melawan petugas ketika ketika hendak dibekuk.

” Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya. Pelaku FB di betis kaki sebelah kanan dan pelaku AL ditembak dibagian betis kaki sebelah kiri”, tegas mantan Kapolsek Punggur lamteng ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini keduanya masih diperiksa di Mapolsek Banjar Agung dan terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. ( Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: