Menangkan Praperadilan, Polres Metro Akan Terus Tingkatkan Kinerja

Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik S.Sos, S.Ik., M.Si bersama anggota Sat Reskrim Polres Metro. (Arby Pratama)

Metro – Meski berhasil memenangkan gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus penipuan penggelapan, Polres Metro tidak berpuas diri. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik S.Sos, S.Ik., M.Si saat dikonfirmasi tabikpun.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/1/2018).

“Alhamdulillah, pada proses praperadilan yang ditujukan ke Polres Metro, kami dapat memenangkannya. Terkait ini, tentu saja kami tidak berpuas diri, karena memang kami bekerja telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

AKBP Umi juga menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan anev guna meningkatkan kinerja personilnya.“Soal ini, saya akan melakukan anev ke internal Polres dan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota,” kata dia.

Diketahui, dalam Sidang praperadilan perkara Nomor : 01/ Pid.Pra / 2018 / PN.Met yang disidangkan sejak tanggal 12 Januari 2018 hingga 19 Januari 2018 telah di putuskan oleh Hakim Tunggal Oktiawan Basri. Termohon Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik S.Sos, S.Ik., M.Si / Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona, S.I.K., menyatakan menolak gugatan praperadilan secara keseluruhan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona, S.I.K., mengungkapkan, pemohon sebelumnya mengajukan praperadilan lantaran tersangka di anggap mengidap gangguan kejiwaan.

“Kesimpulan tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan Pemohon dikarenakan Pemohon Prinsipal mengalami deperesi atau gangguan kejiwaan, dan telah diperiksakan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Kami telah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur yang ada, dengan adanya keputusan dari pengadilan ini membuktikan bahwa Polres Metro benar – benar menjunjung tinggi setiap proses penyidikan dan bekerja dengan profesional,” tandasnya. (Ap)

Redaksi TabikPun :