Menteri ATR/BPN dan Bupati Pesawaran Door to Door Serahkan Sertifikat ke Masyarakat

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis 26 Oktober 2023. (Iwan)

PESAWARAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis, 26 Oktober 2023.

Dari 787 sertifikat yang diberikan, 15 sertifikat diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN secara door to door di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memperhatikan peta desa ketika menyerahkan sertifikat dan menemukan sejumlah lahan sawah yang dapat menjadi sumber pendapatan utama bagi keluarga.

“Dan sertifikat PTSL ini juga menjadi penopang bagi mereka. Apabila ada usaha, sertifikat ini dapat dimanfaatkan namun saya berpesan sertifikat tersebut dijaga,” ucapnya.

Hadi mengungkapkan, program PTSL-nya hampir mencapai 80% kelengkapan, dan ia berharap pada tahun 2024 seluruh wilayah Pesawaran dapat mencapai pencapaian 100%. Menurut Hadi, dengan penerbitan sertifikat, nilai tanah akan meningkat, memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Menurut Menteri yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima TNI menegaskan bahwa di Pesawaran, program PTSL diselenggarakan secara gratis, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Setelah ditanya satu per satu, rata rata untuk biaya materai dengan patok 200 ribu sesuai SKB 3 menteri. Semua gratis tadi saya sudah tanyakan ke pak Bupati kedepan BPHTB akan digratiskan sesuai dengan perda yang akan di sahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dendi mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN dengan program PTSL yang memudahkan masyarakat di Bumi Andan Jejama dalam kepemilikan hak atas tanah mereka.

“Sertifikat tanah ini mewakili kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi tempat tinggal masyarakat. Selain itu, sertifikat berfungsi sebagai alat untuk mengurangi risiko konflik pertanahan dan bahkan dapat menjadi dorongan untuk menggerakkan masyarakat,” imbuhnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR/MPR RI Zulkifli Anwar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dari Pemprov Lampung, Ganjar Jationo, Forkopimda Kabupaten Pesawaran, serta Kepala BPN Kabupaten Pesawaran dan jajaran lainnya. (Iwan)

Redaksi TabikPun :