Merasa Sulit Mendapatkan Izin PIRT, Warga Metro Timur Lapor DPRD Saat Reses

Ilustrasi pangan industri rumah tangga.Redaksi

www.tabikpun.com, Metro Lampung – Sejumlah usaha rumah tangga di Kecamatan Metro Timur mengeluhkan lamanya mendapatkan izin pangan industri rumah tangga (PIRT).

“Jadi ini terungkap saat kita (DPRD) dari dapil Metro Timur reses. Ternyata membuat izin PIRT itu memakan waktu cukup lama. Bahkan ada yang hampir setahun,” terang Basuki, Ketua Komisi I, Rabu (12/10).

Dijelaskannya, kendala yang terjadi adalah saat pengurusan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin PIRT yang dikeluarkan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM-PTSP).

“Nah ini yang perlu kita sikapi bersama. Secara menyeluruh. Sebenarnya akar masalahnya dimana. Kita kan sepakat untuk menumbuhkan ekonomi kreatif berbasis ekonomi kerakyatan,” tandasnya.

Selain itu, terang Basuki, ekonomi mikro merupakan roh penggerak utama roda perekonomian di Bumi Sai Wawai, yang harusnya mendapat perhatian khusus atau lebih dari Pemkot Metro.

“UMKM ini paling banyak di Metro. Kita hampir enggak ada industri besar. Jangan sampai, yang kecil yang baru mau tumbuh ini layu sebelum berkembang. Hanya karena urusan regulasi,” tandasnya seraya mengaku akan memanggil instansi-instansi terkait.

Terpisah, Kepala KPM-PTSP Syachri Ramadhan menilai, pihaknya fokus pada pengurusan izin. Terkait teknis, seperti sertifikat penyuluhan keamanan pangan, merupakan wewenang satker terkait.

“Kalau kami, begitu syarat lengkap, izin keluar. Itu saja. Tapi untuk teknis, itu ke satker terkait. Nah, untuk PIRT ini kan harus ada sertifikat dari Dinas Kesehatan. Tupoksinya di sana. Kalau itu sudah ada, pasti kita keluarkan,” terangnya.

Terpisah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro mengaku sertifikat penyuluhan keamanan pangan hanya satu kali dalam setahun dikeluarkan dan terbatas kepada 40 peserta atau orang.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Metro Achmad Redho Akbar menjelaskan, sertifikat pelatihan merupakan syarat mutlak untuk mendapat PIRT. Ketentuan itu diatur Pasal 43 ayat 4, PP nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Adapun cara mendapatkan sertifikat, masyarakat tinggal mendaftarkan diri ke Dinkes Metro untuk mendapatkan pelatihan tenaga ahli dari BPOM Provinsi Lampung. Dengan catatan usaha harus berada di Bumi Sai Wawai.

“Masalahnya itu, kita cuma setahun sekali pelatihan. Dan itu pun pesertanya cuma 40 orang saja. Kalau pengajuan kita, dua sampai tiga kali. Tapi yang disetujui cuma sekali. Alasannya efisiensi anggaran. Begitu. Makanya lama menunggu,” terangnya.

Pihaknya pun sangat menyayangkan terbatasnya kuota pelatihan. Padahal, anggaran untuk memberikan sekali pelatihan kepada 40 orang tidaklah besar. Hanya berkisar Rp 13 juta. “Kalau kita siap-siap saja dua atau tiga kali setahun. Cuma urusan anggaran bukan wewenang kita,” imbuhnya.

Pihaknya juga memberikan solusi lain atas keluhan masyarakat yang merasa kesulitan memperoleh sertifikat karena keterbatasan kuota. “Nah, hasil kordinasi dengan BPOM, jika ada lembaga swasta yang ingin menggelar pelatihan, itu bisa dan sah. Tapi harus sesuai aturan. Nanti, kita bisa keluarkan sertifikat,” tuntasnya.(ga)

Redaksi TabikPun :